Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan korban kasus penipuan properti yang diduga dilakukan mafia bertambah sebanyak enam orang yang akan melapor kepada polisi.

"Kami akan serius untuk menindaklanjuti laporan ini dan semoga masyarakat tidak ada lagi tertipu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Polisi, kata dia, akan menindaklanjuti laporan enam korban tersebut termasuk kaitannya dengan pengungkapan sindikat kejahatan properti di Tebet, Jakarta Selatan.

Aparat berwajib sebelumnya menangkap empat orang, yakni H Idh, Suj dan Wid serta satu orang yang sedang diperiksa intensif.

Polda Metro Jaya, lanjut dia, membuka kontak pengaduan masyarakat pada nomor 08128171998 untuk menampung laporan masyarakat.

"Kami harap peran masyarakat, yang akan menjual (properti) komunikasi kepada pihak kepolisian," katanya.

Sebelumnya, ada tiga laporan masyarakat terkait kasus kejahatan properti yang terjadi pada Maret 2019 dan dilaporkan pada Juli 2019 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp214 miliar.

Salah satu pelapornya berinisial CS yang sertifikatnya rumahnya di Jalan Raden Fatah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipalsukan.

Sedangkan sertifikat yang asli diagunkan di salah satu perusahaan pendanaan.

Modus yang sama juga dilakukan kepada dua korban lain dengan properti yang berlokasi di Jalan Wijaya Kebayoran dengan nilai jual Rp42 miliar dan di Jalan Kebagusan Jakarta dengan nilai jual Rp15 miliar.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019