keterlibatan masyarakat dalam membantu penanganan karhutla di wilayah rawan kurang
Palangka Raya (ANTARA) - Satuan tugas Kebakaran hutan dan lahan (Satgas Karutla) Kalimantan Tengah sejak awal 2019 hingga saat ini telah menangani 15 kasus karhutla di berbagai wilayah di provinsi setempat dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari sebanyak 15 kasus itu 10 masuk tahap lidik, empat kasus tahap sidik, dan satu kasus lagi tahap satu masuk tahap dua," kata   Dansatgas Karhutla Kalteng Kolonel Arm. Saiful Rizal di Palangka Raya, Senin.
​​​​​​
Seluruh kasus yang ditangani satgas karhutla itu dilakukan oleh perseorangan dan belum ada kasus karhutla yang dilakukan korporasi," kata dia.

Luas lahan yang terbakar pada 15 kasus itu mencapai 75,36 hektare. Yakni di Kota Palangka Raya seluas 2,82 hektare, Kabupaten Pulang Pisau 51 hektare, Kabupaten Katingan satu hektare, Kabupaten Kotawaringin Timur 20,48 hektare dan Kabupaten Kotawaringin Barat 0,06 hektare.

Pria yang juga Danrem 102 Panju Panjung itu mengatakan kendala yang dihadapi dalam upaya penanganan Karhutla di Kalteng itu antara lain belum maksimalnya sarana monitoring yang mampu memantau wilayah secara luas serta sarana komunikasi yang masih terbatas.

Selain itu, kurangnya sarana transportasi darat dan air untuk menjangkau wilayah rawan karhutla untuk melaksanakan "groundcheck hotspot".

Kemudian juga kurangnya keterlibatan masyarakat dalam membantu penanganan karhutla di wilayah rawan di seluruh Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, kata dia, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar belum tepat sasaran karena banyaknya masyarakat di wilayah rawan yang belum terjangkau.

Pihaknya pun mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang bisa berakibat pada timbulnya kabut asap itu. 


Baca juga: Sekda Kalteng: isu perpindahan Ibu kota Negara picu pembakaran lahan
Baca juga: BNPB siap tambah helikopter atasi karhutla Kalteng
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019