Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan lima kawasan di Kota Pangkalpinang bebas plastik, sebagai upaya mengurangi sampah berbahan plastik di daerah itu.

"Empat kawasan bebas sampah plastik ini nantinya akan diluncurkan pada puncak kegiatan Pengurangan Resiko Bencana Nasional pada 13 Oktober tahun ini," kata Kepala BPBD Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan lima kawasan bebas sampah berbahan plastik yang ditetapkan yaitu Bandara Depati Amir Pangkalpinang, SMPN 5, SMPN 8 Kota Pangkalpinang dan dua gereja Kota Pangkalpinang.

"Penetapan kawasan bebas sampah plastik sesuai Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam mengurangi penggunaan plastik di masyarakat," ujarnya.

Menurut dia, saat ini sampah berbahan plastik ini sudah luar biasa dan dapat mengancam kelestarian lingkungan di daerah ini, sehingga perlu ada upaya-upaya dalam mengurangi risiko bencana yang ditimbulkan oleh sampah ini.

"Saat ini sampah plastik tidak hanya menjadi masalah bagi pemerintah daerah, tetapi juga nasional dan internasional, karena sudah menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan di darat, sungai dan laut," katanya.

Oleh karena itu, Gubernur Kepulauan Babel sangat peduli dalam mengurangi sampah plastik ini, agar provinsi penghasil bijih timah ini bebas dari sampah berbahan plastik ini. "Kami bersama dinas terkait lainnya terus berupaya dan mengajak masyarakat untuk tidak lagi menggunakan plastik, agar Bangka Belitung ini bebas dari sampah berbahan plastik tersebut," katanya.*

Baca juga: Pemkab Belitung bentuk satgas sampah

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019