Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Pekalongan Ahmad Antono dan Bupati Asip Kolbihi disebut menerima aliran dana yang berasal dari dana insentif manajerial RSUD Kraton yang tidak pernah dibayarkan kepada pegawai yang berhak.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural RSUD Kraton, Kabupaten Pekalongan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela mengakui bertugas mengantar uang untuk bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah.

Baca juga: Jaksa: Uang korupsi RSUD Kraton mengalir ke instansi vertikal

Ia menjelaskan besaran uang yang diberikan kepada bupati sebesar Rp70 juta, sementara untuk wakil bupati dan sekda bervariasi.

Menurut dia, perintah untuk memberikan uang kepada pejabat di Pemkab Pekalongan tersebut merupakan perintah terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kraton, Teguh Imanto.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Kraton didakwa rugikan negara Rp4,2 miliar

"Perintah direktur, perintah lisan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.

Ia juga menyebut para pejabat struktural di lingkungan RSUD Kraton yang tidak pernah menerima hak insentifnya itu mengetahui soal jatah uang untuk bupati itu.

Ia menambahkan pemberian uang kepada pejabat pemkab tersebut dilakukan selama periode 2014 hingga 2016, di mana pada tahun 2015 hingga 2016 pemberian diberikan secara rutin tiap bulan.

Atas pemberian dana yang bukan peruntukannya itu, ia menjelaskan para pejabat Pemkab Pekalobgan itu telah mengembalikan kepada rumah sakit di hadapan penyidik Polda Jawa Tengah sekitar Rp1.7 miliar.

Keterangan yang hampir sama disampaikan mantan Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Kraton Ahmad Nurrohman yang juga diperiksa sebagai saksi.

Bahkan, saksi mengaku pernah sekali mengantar uang bersama Tessa Malela kepada bupati, wakil bupati, dan sekda.

Menurut dia, uang yang diserahkan tersebut masing-masing Rp60 juta untuk bupati dan sekda, serta Rp40 juta untuk wakil bupati.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019