ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan narkotika dan obat berbahaya hasil tindak pidana perkara selama Triwulan I Tahun 2026. Pemusnahan dilakukan di Pangkalpinang, pada Selasa 14 April, dengan jenis barang terlarang seperti sabu-sabu, pil ekstasi, ganja, dan obat berbahaya mengandung ketamine. (Chandrika Purnama Dewi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)