ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap empat kasus penyelundupan pasir timah ilegal pada 4-16 Agustus 2026. Polisi mengamankan 90,1 ton pasir timah dengan potensi kerugian negara sekitar Rp90,1 miliar. (Chandrika Purnama Dewi/Satrio Giri Marwanto/Arsy Fitriady)