ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar dari hasil pengungkapan kasus sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 19,5 kilogram sabu,  8.040 butir ekstasi dan 37 kilogram ganja.
(Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)