Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat dari empat desa Kabupaten Bangka Barat, di Pangkalpinang, pada Senin (14/9). Pada kesempatan itu masyarakat mempertanyakan realisasi kewajiban kebun plasma sawit sebesar 20 persen dari PT. GSBL.