Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan keterlibatan dua menteri agama dari partai politik yang terlibat kasus korupsi memang menimbulkan kecurigaan adanya keterlibatan partai politik dalam kasus tersebut.

"Dari 10 menteri agama (yang pernah ada di Indonesia), hanya dua yang dari partai. Ya kalau dihubung-hubungkan, dan dua-duanya kena (kasus korupsi), tentu juga ada kecurigaan juga memang, bahwa di sini ada pengaruhnya. Tapi biar kita menunggu saja proses hukum," kata JK di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa.

Namun demikian, JK berharap Lukman Hakim Saifuddin tidak terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019.

"Tentu kita prihatin akan masalah ini, namun tentu juga kita harapkan Pak Menag (Lukman) itu tidak terlibat langsung dalam hal ini, biar kita serahkan ke KPK atau aparat hukum untuk menyelidiki kasus ini," tambahnya.

JK mengatakan delapan menteri agama lainnya tidak berasal dari partai politik. Dia menyayangkan sudah ada tiga menteri agama yang terlibat dalam kasus korupsi di Indonesia, yakni Said Agil Husin Al Munawar, Suryadharma Ali dan terakhir Lukman Hakim Saifuddin.

"Sebenarnya kalau kasus menteri agama (korupsi) ini sayang juga, ini ketiga kalinya, Said Agil Munawar itu yang pertama, tahun 2001. Sayang juga, tapi kita sangat prihatin, tapi mudah-mudahan (Lukman) tidak (terlibat)," katanya.

Dua menteri agama yang berasal dari partai dan terlibat dalam kasus korupsi adalah Suryadharma Ali dan Lukman Hakim Saifuddin, yang keduanya berasal dari Partai Persatuan Pembangunan.

Suryadharma Ali, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP, telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai menag dalam kasus korupsi ibadah haji tahun 2010-2013. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.

Sementara Lukman Hakim Saifuddin, hingga saat ini, belum terdapat bukti terlibat langsung dalam dugaan kasus suap lelang jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019, yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka.

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019