Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika psikotropika dan zat adiktif (Narkoba) jenis sabu-sabu.

"Residivis itu diringkus personel Polsek Kelapa pada Rabu (20/3) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Terentang, Kelapa, Kabupaten Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto melalui Kapolsek Kelapa AKP Ayu Kusuma Ningrum saat dihubungi dari Muntok, Babel, Sabtu.

Penangkapan terhadap pelaku, berinisial De alias Ay (44) di Jalan Raya Muntok-Pangkalpinang tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh personel Operasional Polsek Kelapa dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang ditunjukkan.

Dalam penangkapan itu, personel terpaksa melakukan penyamaran dengan seolah-olah menjadi pembeli sabu-sabu dan berhasil menemui pelaku di salah satu warung di Desa Terentang.

"Begitu pelaku tiba di lokasi yang dijanjikan, personel langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki warga Desa Tanjung Gunung, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah itu," katanya.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian digeledah dan ditemukan satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana.

"Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Kelapa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dalam proses itu diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah dua kali menjalani hukuman dengan perkara yang sama 2010 dan 2016.

Pada kasus kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, yaitu sabu-sabu seberat lima gram, kartu remi, uang tunai sebesar Rp7.250.000, dua unit telepon seluler, plastik hitam dan satu unit sepeda motor.

"Pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Kelapa, sedangkan seluruh barang bukti kami sita," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019