Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim menyatakan, pihaknya mendukung dan akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan kooperatif, di mana kita mendukung apapun yang kiranya akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Silmy Karim dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Krakatau Steel, Jakarta, Minggu.

Di awal jumpa pers, Silmy menyatakan ketika dirinya ditawarkan menangani Krakatau Steel, dia menyatakan dasar untuk melakukan hal itu adalah dengan menerapkan transformasi ke arah penerapan "Good Corporate Governance" (GCG), yang dinilai merupakan modal kuat untuk mengembalikan kejayaan Krakatau Steel.

Untuk itu, Silmy juga mengajak baik dalam hal-hal formal maupun informal dalam menyebarkan semangat pembenahan ini melalui berbagai upaya perbaikan dari segala lini perusahaan BUMN tersebut.

"Saya selaku pimpinan dan rekan kerja sangat prihatin (terhadap operasi tangkap tangan KPK) dan ini tentunya kami tidak ingin terjadi. Kami cukup kaget, terus terang BoD (dewan direksi) sangat baik dan sangat kompak dalam membangun kembali kejayaan Krakatau Steel," katanya.

Namun, ia menegaskan pihaknya akan mendukung apapun yang dilakukan oleh KPK karena bagaimanapun penegakan hukum merupakan salah satu tonggak yang dibawa pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sebagai dasar membangun bangsa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

KPK menerima informasi dari masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi dan kemudian berdasarkan bukti-bukti awal melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan OTT di Jakarta, Jumat (22/3).

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka dlsimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel WNU dan dari pihak unsur swasta yaitu AMU.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu KSU dan KET. Keduanya dari pihak swasta.

Sebagai pihak yang diduga penerima WNU dan AMU, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019