PT Jasa Raharja (Persero) Kepulauan Bangka Belitung melakukan jemput bola dalam mempercepat pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu.

"Jika sudah ada laporan yang masuk ke kita, tim kita bergerak cepat membantu pengurusan administrasi agar santunan segera diberikan," kata Kepala Jasa Cabang Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, dalam rangka menjaga komitmen dan memberikan pelayanan prima Jasa Raharja untuk masyarakat, saat mendapatkan informasi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan kepolisian dan bergerak cepat ke rumah ahli waris korban guna membantu pengurusan kelengkapan administrasi, untuk pencairan proses santunan.

"Meski di hari libur juga kita melakukan jemput bola untuk membantu pengurusan administrasi agar pencairan proses santunan segera dilakukan," ujarnya.

Selain melakukan jemput bola, Jasa Raharja juga selalu menjelaskan prosedur pembayaran dan besaran santunan yang diberikan untuk semua korban kecelakaan lalu lintas.

Seperti korban yang meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris, korban cacat tetap Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan biaya penguburan Rp4 juta.

"Dengan melakukan jemput bola semua proses pengurusan dan pembayaran santunan lebih cepat sehingga tidak membebani korban atau keluarga korban kecelakaan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019