Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan syarat-syarat akreditasi kepada seluruh sekolah Madrasah Pangkalpinang yang akan terakreditasi pada 2019.

Kepala Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wahyudi Himawan mengatakan sebanyak 29 sekolah Madrasah Pangkalpinang tercatat menjadi calon sasaran untuk akreditasi tahun 2019.

"Jadi hari ini kami kumpulkan kepala sekolah dan operator sekolah untuk mengikuti sosialisasi ini. Kami jelaskan kepada mereka tentang kelayakan sebuah sekolah agar dapat terakreditasi itu seperti apa," katanya.

Dikatakannya, 29 sekolah Madrasah tersebut akan diminta mengisi daftar isi akreditasi (DIA) yang merupakan instrumen untuk melakukan evaluasi dan unggah data sekolah.

"Jadi melalui pengisian DIA ini, nanti kami audit layak tidaknya sebuah Sekolah itu terakreditasi. Sekolah yang layak akan dilakukan proses audit untuk proses divisitasi dan yang belum layak akan direkomendasikan ke Dinas Pendidikan atau Kementrian Agama untuk peningkatan kelayakan," katanya.

Ia menyebutkan ada beberapa standar dasar sebuah sekolah layak terakreditasi, yaitu izin operasional, mempunyai NPSN, mempunyai minimal sarana dan prasarana, pendidikan dari tenaga pendidik sendiri, jumlah siswa dan harus mempunyai lahan sendiri.

"Minimal standar-standar tersebut harus ada, sehingga sekolah bisa terakreditasi," jelasnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019