Pansus DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan studi banding di Pemerintah Kabupaten Bangka tentang peraturan daerah perangkat daerah dan surat izin tempat usaha (SITU).

"Kunjungan ini untuk mengumpulkan bahan untuk menyelesaikan dua raperda di Kabupaten Belitung, yakni tentang perubahan perda sususan perangkat daerah serta pencabutan perda tentang izin tempat usaha," kata Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rizani, di Sungailiat, Kamis.

Dia mengatakan, dengan kegiatan kunjungan studi banding ini diharapkan mampu membantu mempercepat dalam penyelesaian dua raperda yang disusunnya.

"Kunjungan kerja kami diharapkan mampu memberikan konstribusi mempercepat menyusunan perda yang kami maksudkan," katanya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Bangka yang sudah menerima rombongan kerja DPRD Kabupaten Belitung, kedua pemerintahan kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini terus melakukan kerja sama guna kepentingan pembangunan.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Bangka, Tiaman Fahrurozi menerangkan terkait raperda yang akan dibahas, Kabupaten Bangka telah
menyelesaikan perubahan perda terkait susunan perangkat daerah.

"Untuk Perubahan Perda Perangkat Daerah Kabupaten Bangka telah selesai yakni Perda Nomor 3 Tahun 2019 sedangkan untuk SITU belum ada perubahan, hanya perubahan perda terkait izin gangguan atau HO saja," jelasnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019