Belitung (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ansori meminta perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami meminta agar perusahaan dapat membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah yang sesuai dengan ketentuan dan aturan akan mencegah timbulnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait hak dan kewajiban THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Jangan sampai terjadi perselisihan dan salah paham antara perusahaan dan pekerja dalam pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah maka harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 560/208/KUKMPTK.IV/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dikatakan Ansori, dalam surat edaran tersebut disebutkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan wajib melakukan pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Perusahaan juga diimbau dapat membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya.
Ia menambahkan, DPRD Belitung mendorong agar pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah, guna menampung aduan pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR.
"DPRD Belitung juga siap untuk menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat apabila menemukan permasalahan dalam pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah," ujarnya.
Berita Terkait
Kiat kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
6 April 2024 12:22
Bangka Barat realisasikan penyaluran gaji PNS dan PPPK
4 April 2024 21:23
Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2024
1 April 2024 17:06
Hoaks! Gojek bagikan THR ke mitra ojek daring sebesar Rp1,8 juta
29 Maret 2024 09:13
Kanwil DJPb Babel sudah kucurkan Rp277,321 miliar untuk THR 2024
28 Maret 2024 21:07
Kanwil DJPb Babel umumkan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan
28 Maret 2024 18:58
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 12:11
Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
28 Maret 2024 11:36