Belitung (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ansori meminta perusahaan di daerah itu membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Kami meminta agar perusahaan dapat membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," katanya di Tanjung Pandan, Minggu.
Menurut dia, pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah yang sesuai dengan ketentuan dan aturan akan mencegah timbulnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan terkait hak dan kewajiban THR Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Jangan sampai terjadi perselisihan dan salah paham antara perusahaan dan pekerja dalam pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah maka harus mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 560/208/KUKMPTK.IV/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Dikatakan Ansori, dalam surat edaran tersebut disebutkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selain itu, lanjut dia, perusahaan wajib melakukan pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil.
"Perusahaan juga diimbau dapat membayarkan THR Idul Fitri 1445 Hijriah lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah," katanya.
Ia menambahkan, DPRD Belitung mendorong agar pemerintah daerah membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1445 Hijriah, guna menampung aduan pekerja yang mengalami permasalahan dalam pembayaran THR.
"DPRD Belitung juga siap untuk menerima aduan ataupun laporan dari masyarakat apabila menemukan permasalahan dalam pembayaran THR Idul Fitri 1445 Hijriah," ujarnya.