Jakarta (ANTARA) - Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan dalam kalender Hijriah. Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 yang diterbitkan Kementerian Agama, awal Rajab 1447 H jatuh pada Minggu, 21 Desember 2025.
Karena pergantian hari dalam kalender Hijriah dimulai sejak matahari terbenam, maka 1 Rajab secara resmi dimulai pada Sabtu sore, 20 Desember 2025.
Memasuki bulan Rajab, umat Islam biasanya melaksanakan berbagai amalan ibadah, salah satunya puasa sunah Rajab.
Namun, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan. Apakah boleh menjalankan puasa Rajab sebelum melunasi puasa wajib tersebut?
Baca juga: Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah
Kedudukan puasa Rajab dan qadha Ramadhan
Puasa di bulan Rajab termasuk puasa sunah yang dianjurkan, sebagaimana puasa di bulan-bulan mulia lainnya seperti Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram.
Meski tidak ada hadis sahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan puasa Rajab, anjuran ini didasarkan pada dalil umum tentang keutamaan beramal saleh di bulan-bulan haram.
مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ أَشْهُرِ اللّٰهِ الْحُرُمِ كَانَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ ثَلَاثُونَ يَوْمًا
Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa satu hari pada bulan-bulan yang dimuliakan (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab), maka ia akan mendapat pahala puasa 30 hari.”
Sementara itu, qadha puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang harus dilakukan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan pada bulan Ramadhan.
Setiap Muslim yang memiliki utang puasa, berkewajiban menunaikannya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Baca juga: Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya
Hukum puasa Rajab saat masih punya utang puasa Ramadhan
Menurut penjelasan Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV, hukum mendahulukan puasa sunah atau qadha Ramadhan bergantung pada alasan seseorang meninggalkan puasa Ramadhan sebelumnya.
1. Jika meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i
Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan agama, wajib segera qadha puasa Ramadhan. Dalam kondisi ini, ia tidak diperbolehkan mendahulukan puasa sunah, termasuk puasa Rajab.
2. Jika meninggalkan puasa karena uzur syar’i
Bagi mereka yang tidak berpuasa karena haid, sakit, atau bepergian jauh, diperbolehkan menjalankan puasa sunah Rajab meskipun qadha Ramadhan belum ditunaikan, selama waktu untuk menggantinya masih longgar hingga Ramadhan berikutnya.
Dalam kondisi ini, puasa sunah yang dikerjakan tetap sah. Hal ini mirip dengan kebolehan melaksanakan shalat sunah sebelum shalat fardu, selama waktu shalat fardu masih tersedia.
Dengan demikian, puasa Rajab saat masih memiliki utang puasa Ramadhan bisa berstatus boleh dan sah, namun dapat menjadi tidak diperbolehkan apabila puasa Ramadhan ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan.
Meski demikian, para ulama, termasuk Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, tetap menganjurkan agar umat Islam memprioritaskan ibadah wajib terlebih dahulu. Puasa Ramadhan yang bersifat fardu sebaiknya dilunasi sebelum mengerjakan puasa sunah.
Baca juga: Berbagai keutamaan dan peristiwa penting di Bulan Rajab
Solusi agar mendapat pahala ganda
Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah berpuasa di bulan Rajab dengan niat qadha Ramadhan. Dengan cara ini, seseorang dapat melunasi kewajiban sekaligus meraih keutamaan berpuasa di bulan Rajab.
Mengutip NU Online, Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa menggabungkan niat qadha Ramadhan dengan puasa Rajab hukumnya sah.
Niat utama harus ditujukan untuk qadha Ramadhan karena merupakan ibadah wajib, sementara pahala puasa sunah Rajab akan mengikuti secara otomatis.
Para ulama dalam kitab Fathul Mu’in dan I’anatuth Thalibin juga menjelaskan bahwa puasa wajib yang dilakukan pada hari-hari yang dianjurkan untuk puasa sunah tetap mendatangkan pahala keduanya.
Niat puasa qadha Ramadhan di bulan Rajab
Niat puasa dilakukan sejak malam hari sebelum fajar dengan membaca niat qadha Ramadhan. Bacaan niat dapat dilafalkan sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
