Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menangani enam pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
"Saat ini satu dari enam pengaduan THR sudah terselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kepulauan Babel Agus Affandi di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan enam pengaduan THR 2025 ini rata-rata pekerja belum menerima serta menerima THR tetapi tidak sesuai dengan besaran atau jumlah perhitungan THR yang ditetapkan.
"Kami berharap lima pengaduan yang masih dalam proses ini segera selesai, sehingga pekerja dapat menerima haknya," ujar Agus Affandi.
Ia menyatakan jumlah pengaduan THR tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 sebanyak 12 pengaduan dan ini menandakan tingkat kepatuhan pengusaha membayar THR kepada pekerjanya sudah baik.
"Kami anggap kepatuhan pengusaha sudah semakin baik dan enam pengaduan ini dianggap karena ketidaktahuan pengusaha saja," kata Agus Affandi.
Ia berharap lima perusahaan segera menyelesaikan masalah THR dengan pekerjanya dan diharapkan tahun depan tidak ada lagi pengaduan-pengaduan THR ini.
"Kami berharap kedepannya tidak ada lagi pengaduan THR ini, karena sudah perhitungannya, tata cara pembayarannya, sehingga pengusaha sudah bisa mempersiapkan jauh-jauh hari," kata Agus Affandi.