Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mencegah sebanyak 30 kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) guna mengantisipasi berlangsungnya kegiatan kampanye ilegal atau tidak resmi.

"Ada sejumlah kampanye tanpa STTP yang dilakukan oleh caleg sehingga hal tersebut melanggar ketentuan dan berhasil kami cegah," kata Ketua Bawaslu Belitung, Heickal Fakar di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, dari jumlah tersebut, Bawaslu Belitung berhasil mencegah sebanyak 12 kegiatan kampanye tanpa STTP di Tanjung Pandan, 11 kegiatan di Badau, dua kegiatan di Sijuk, dua kegiatan di Membalong dan tiga kegiatan kampanye tanpa STTP di Selat Nasik.

"Selain itu kami juga telah mengeluarkan sebanyak 39 imbauan baik kepada pihak penyelanggara pemilu maupun peserta pemilu," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, Bawaslu Belitung telah mengawasi sebanyak 255 kegiatan selama masa kampanye berlangsung diantaranya sebanyak 194 kegiatan pertemuan terbatas dan sebanyak 61 kegiatan pertemuan tatap muka.

Dikatakannya, Bawaslu Belitung telah menindak sebanyak 22 dugaan pelanggaran pemilu, diantaranya dua penindakan dugaan pelanggaran di tingkat Kabupaten dan 20 penindakan dugaan pelanggaran di tingkat Kecamatan.

"Nantinya kami juga akan melakukan patroli pengawasan di masa tenang guna mencegah potensi terjadinya pelanggaran," ujarnya.

Disampaikannya, Bawaslu Belitung berkomitmen mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan pemilu 2019 sehingg terhindar dari pelanggaran dan kecurangan.

"Seluruh jajaran pengawasan pemilu sudah terisi semua dan sudah ada penempatannya termasuk petugas pengawas TPS nanti," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019