Bawaslu Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengawal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di sebanyak dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah itu.
"Kami Bawaslu Belitung hingga jajaran "adhoc" Panwascam, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) siap mengawal pelaksanaan PSU Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar di Tanjung Pandan, Sabtu.
Menurut dia, dua TPS di daerah itu akan melaksanakan PSU Pilpres 2024 yakni di TPS 001 Desa Air Raya, Kecamatan Tanjung Pandan dan TPS 006 Desa Kembiri, Kecamatan Membalong pada, Minggu (18/2) pukul 07.00 - 13.00 WIB.
"Kami akan mengawal PSU tersebut mulai dari proses pendistribusian atau pergeseran logistik Pemilu 2024 hingga proses pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya.
Aris menjelaskan, PSU di dua lokasi TPS tersebut dilaksanakan dikarenakan ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut, namun pemilih tersebut datang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik luar daerah tanpa mengurus tahapan pindah pemilih.
"Ada pemilih yang tidak memiliki hak pilih di lokasi tersebut namun hadir untuk memilih pada, Rabu (14/2) pukul 12.00-13.00 WIB menggunakan KTP elektronik," katanya.
Ia menerangkan, dalam hal ini telah terjadi kekeliruan dalam proses penerimaan atau pendaftaran pemilih tersebut sehingga diberikan surat suara Pilpres 2024.
"Padahal setelah dilihat, pemilih tersebut menggunakan KTP luar daerah tanpa mengurus pindah memilih," ujarnya.
Disampaikannya, pada saat itu memang kondisi di dua TPS tersebut dalam keadaan ramai karena tingginya partisipasi pemilih.
Selain itu, anggota KPPS 4 dan KPPS 5 sedang tidak berada di tempat karena melakukan layanan kepada pemilih yang sedang sakit di rumahnya.
"Di sinilah ada komunikasi yang salah antara anggota KPPS dan petugas PTPS, karena di pukul 12.00 WIB itu pemilih DPT cukup ramai yang datang di TPS sehingga pemilih tersebut diberikan surat suara Pilpres 2024," katanya.
Oleh karena itu, Bawaslu Belitung melalui Panwascam Tanjung Pandan dan Panwascam Membalong memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan tersebut untuk menggelar PSU dan diteruskan kepada KPU Belitung.
"PSU dilaksanakan karena ada orang yang menggunakan KTP elektronik luar daerah tanpa mengurus pindah memilih namun yang bersangkutan tetap menggunakan hak pilihnya," ujar Aris.
Padahal, lanjut dia, pemilih yang berasal dari luar daerah namun tidak mengurus pindah memilih sebagaimana ketentuan yang diatur oleh KPU maka tidak diperbolehkan untuk memilih.
"Terlepas dirinya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap di luar daerah namun apabila tidak mengurus pindah pemilih maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Jadi pemilih yang menggunakan KTP elektronik adalah orang yang benar-benar keberadaannya di Kabupaten Belitung," katanya.