• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 11 Juni 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      PBNU ingin ulama masuk ke dalam penulisan ulang sejarah Indonesia

      PBNU ingin ulama masuk ke dalam penulisan ulang sejarah Indonesia

      Rabu, 11 Juni 2025 18:06

      Kemensos cairkan bansos penebalan jaga daya beli masyarakat Juni-Juli

      Kemensos cairkan bansos penebalan jaga daya beli masyarakat Juni-Juli

      Rabu, 11 Juni 2025 15:32

      Kunjungi ANTARA, BSSN gencarkan asistensi keamanan siber untuk media

      Kunjungi ANTARA, BSSN gencarkan asistensi keamanan siber untuk media

      Rabu, 11 Juni 2025 15:27

      Prabowo sebut Belanda ambil kekayaan Indonesia sebesar Rp504 kuadriliun

      Prabowo sebut Belanda ambil kekayaan Indonesia sebesar Rp504 kuadriliun

      Rabu, 11 Juni 2025 12:55

      MIND ID ganti tiga jajaran direktur

      MIND ID ganti tiga jajaran direktur

      Rabu, 11 Juni 2025 9:22

  • Mancanegara
      Pasukan Israel tembak mati 25 warga Palestina di titik distribusi bantuan Gaza

      Pasukan Israel tembak mati 25 warga Palestina di titik distribusi bantuan Gaza

      Rabu, 11 Juni 2025 20:09

      Kepala Intelijen AS: Dunia makin dekat ke ambang perang nuklir

      Kepala Intelijen AS: Dunia makin dekat ke ambang perang nuklir

      Rabu, 11 Juni 2025 16:14

      Israel tolak 11 dari 18 koordinasi bantuan di Jalur Gaza oleh PBB

      Israel tolak 11 dari 18 koordinasi bantuan di Jalur Gaza oleh PBB

      Rabu, 11 Juni 2025 15:25

      Greta Thurnberg kembali ke Swedia usai kapal Madleen gagal capai Gaza

      Greta Thurnberg kembali ke Swedia usai kapal Madleen gagal capai Gaza

      Rabu, 11 Juni 2025 10:44

      Trump akan kerahkan 2.000 tentara Garda Nasional AS tambahan ke LA

      Trump akan kerahkan 2.000 tentara Garda Nasional AS tambahan ke LA

      Selasa, 10 Juni 2025 21:54

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Hujan dan awan tebal terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Hujan dan awan tebal terjadi di sejumlah kota di Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Rabu, 11 Juni 2025 6:55

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Berawan tebal dan hujan prakiraan cuaca di sebagian kota Indonesia, Pangkalpinang hujan ringan

        Selasa, 3 Juni 2025 8:43

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        DLH Bangka Tengah kendalikan 12 ton sampah setiap hari

        Minggu, 1 Juni 2025 20:48

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        BMKG: Hujan ringan dan berawan prediksi cuaca Pangkalpinang Minggu ini

        Minggu, 1 Juni 2025 8:32

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        BMKG: Mayoritas kota-kota di Indonesia hujan hujan, Pangkalpinang berawan

        Jumat, 30 Mei 2025 7:42

    • Olahraga
        Jay Idzes minta maaf kepada rakyat Indonesia

        Jay Idzes minta maaf kepada rakyat Indonesia

        Rabu, 11 Juni 2025 21:21

        Manchester City resmi umumkan transfer Tijjani Reijnders dari AC Milan

        Manchester City resmi umumkan transfer Tijjani Reijnders dari AC Milan

        Rabu, 11 Juni 2025 21:19

        Klasemen Piala AFF putri U19 2025: Indonesia tempati posisi keempat

        Klasemen Piala AFF putri U19 2025: Indonesia tempati posisi keempat

        Rabu, 11 Juni 2025 21:16

        Pengamat: Kekalahan dari Jepang alarm serius bagi timnas Indonesia

        Pengamat: Kekalahan dari Jepang alarm serius bagi timnas Indonesia

        Rabu, 11 Juni 2025 17:57

        Hasil dan klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona CONMEBOL: Brasil dipastikan lolos ke Piala Dunia

        Hasil dan klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona CONMEBOL: Brasil dipastikan lolos ke Piala Dunia

        Rabu, 11 Juni 2025 12:31

    • Gaya Hidup
        Jimin dan Jungkook BTS resmi selesai tugas wajib militer

        Jimin dan Jungkook BTS resmi selesai tugas wajib militer

        Rabu, 11 Juni 2025 10:51

        Hal yang perlu diperhatikan orang tua saat beri anak makanan sehat

        Hal yang perlu diperhatikan orang tua saat beri anak makanan sehat

        Selasa, 10 Juni 2025 23:31

        RM dan V dari grup BTS tuntaskan tugas wajib militer

        RM dan V dari grup BTS tuntaskan tugas wajib militer

        Selasa, 10 Juni 2025 13:16

        Ini asal-usul kapal Madleen yang hilang kontak

        Ini asal-usul kapal Madleen yang hilang kontak

        Senin, 9 Juni 2025 16:45

        Cuaca tak menentu, perawatan motor jadi harus lebih ekstra

        Cuaca tak menentu, perawatan motor jadi harus lebih ekstra

        Senin, 9 Juni 2025 11:02

    • Opini
        Gua Hira, berwisata dan napak tilas Al Quran

        Gua Hira, berwisata dan napak tilas Al Quran

        Rabu, 11 Juni 2025 17:17

        Intaian konflik tambang nikel di Raja Ampat

        Intaian konflik tambang nikel di Raja Ampat

        Senin, 9 Juni 2025 22:56

        Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Peluang dan tantangan menuju keadilan ekonomi dari desa

        Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Peluang dan tantangan menuju keadilan ekonomi dari desa

        Sabtu, 7 Juni 2025 12:37

        Menunaikan ibadah Kurban tanpa mengorbankan lingkungan

        Menunaikan ibadah Kurban tanpa mengorbankan lingkungan

        Jumat, 6 Juni 2025 22:52

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang

        Senin, 2 Juni 2025 16:02

    • English News
        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Govt issues warning as Asian COVID-19 cases surge

        Sabtu, 31 Mei 2025 23:13

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • GM PLN Bangka Belitung  kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          GM PLN Bangka Belitung kunjungi Kantor Berita Antara Babel

          Rabu, 4 Juni 2025 15:23

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat

          Senin, 2 Juni 2025 11:32

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Kapolres Bangka Selatan pimpin upacara Hari Lahir Pancasila

          Senin, 2 Juni 2025 11:16

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Evakuasi ABK Sumber Jaya yang tenggelam di perairan Tanjung Berikat

          Kamis, 29 Mei 2025 14:41

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Polres Bangka Selatan ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur

          Selasa, 27 Mei 2025 13:58

      • Video
        • Lestarikan budaya cerita rakyat, Pangkalpinang gelar lomba bertutur

          Lestarikan budaya cerita rakyat, Pangkalpinang gelar lomba bertutur

          Selasa, 10 Juni 2025 18:55

          Program MBG perdana di Pangkalpinang sasar 4 sekolah dasar

          Program MBG perdana di Pangkalpinang sasar 4 sekolah dasar

          Selasa, 10 Juni 2025 15:19

          Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Panen raya jagung dukung swasembada pangan di Babel

          Kamis, 5 Juni 2025 17:07

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          162 Koperasi Merah Putih di Babel sudah berbadan hukum

          Rabu, 4 Juni 2025 20:28

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Kapolda Babel letakkan batu pertama pembangunan gedung barak Ditpolairud (video)

          Selasa, 3 Juni 2025 22:58

      Opini

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Rabu, 23 April 2025 10:40 WIB

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Jakarta (ANTARA) - Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.

      RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka criminal justice system dengan tetap mempertahankan kewenangan politik dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.

      KUHAP sejatinya menjadi instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana. Sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses criminal justice system.

      KUHAP 2025 bersama KUHP nasional ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana. KUHAP 2025 menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029, terutama Komisi III DPR RI.

      KUHAP baru ini nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam criminal justice system. KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

      Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan segera selesai dan KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.

      RUU KUHAP ini dinilai telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan hak asasi manusianya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban.

      Konsep ini sejalan dengan spirit konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).

      Warna lain dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diatur secara detail dalam satu bab khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana.

      Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Intinya, dengan restorative justice penyelesaian perkara dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.

      Penguatan Peran Advokat

      Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 merupakan tonggak lahirnya reformasi hukum acara dalam peradilan pidana.

      Pada perkembangannya, KUHAP bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.

      Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat peraturan yang cukup rinci tentang hak-hak tersangka dan terdakwa, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas peradilan yang adil, hal yang sama tidak ditemukan dalam peraturan hak saksi.

      Keberadaan Saksi dalam konteks hak perlindungannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerima perlindungan yang memadai, baik fisik, psikologis, maupun hukum seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

      Fakta ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi saksi yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi sering diabaikan. Akibatnya, saksi enggan bersaksi atau tidak dapat berbicara dengan jujur dan bebas, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas persidangan itu sendiri.

      Meskipun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum, dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan izin dari penyidik. Terkadang saksi diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukumnya terkadang tidak. Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi didampingi oleh penasihat hukum.

      Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.

      Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa dari seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

      Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.

      Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum, mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.

      Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf. Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.

      KUHAP baru ini akan memperkuat peran advokat. Advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

      Jika di KUHAP 1981 advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, maka KUHAP baru mengatur advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Pada KUHAP baru ini nantinya tugas advokat tidak lagi terbatas hanya mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan.

      KUHAP didisain untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan, karena kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memberikan kesaksian atau informasi penting dalam perkara hukum tidak menjadi korban ancaman, intimidasi atau perlakuan sewenang-wenang yang dapat menghambat proses pemeriksaan peradilan.

      Dalam konteks hukum, perlindungan saksi tidak hanya memastikan keselamatan fisik dan psikologis saksi, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan lancar dan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Dengan memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, sistem hukum tidak hanya menghormati hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas proses peradilan.

      Pada praktik penegakan hukum sering kali khususnya pemeriksaan perkara pidana diwarnai dengan hal-hal yang bertentang dengan prinsip negara hukum rechtsstaat berdasarkan equaly before the law. Misalnya tidak segan-segan melakukan perbuatan yang tercela seperti adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengejar pengakuan pada proses pemeriksaan.

      Selain itu juga dari pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum terdapat pengabaian hak-haknya meliputi perlindungan harkat dan martabat sebagai individu yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan berdasarkan konsep negara hukum.

      Negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” (vide Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 28 ayat I ayat (5) UUD 1945).

      Karakteristik negara hukum yang demokratis menjelma kehidupan bernegara yang memiliki komitmen terhadap tampilnya hukum sebagai pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Konsekuensi dari “spirit dari rechstaats itu” adalah bahwa tindakan pemerintah selalu harus berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara termasuk hak-hak dalam proses hukum.

      Keseimbangan peran penegak hukum

      Sebagai catatan akhir bahwa RUU KUHAP ini juga tetap menjaga kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam proses peradilan hukum pidana. KUHAP baru ini dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antarsubsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

      Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.

      Menuntaskan pembahasan KUHAP yang merupakan lex generalis agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman, dan Advokat bisa berjalan selaras.

      Setelah selesai RUU KUHAP ini, maka langkah berikutnya membahas lex spesialis lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat.

      Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa tetap dipertahankan diferensiasi fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Pemisahan fungsional ini untuk bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007.

      *) Prof Dr Andi M Asrun SH MH adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

      Pewarta: Prof Dr Andi M Asrun SH MH *)
      Editor : Joko Susilo
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Jajaran Kanwil Kemenkum Babel ikuti webinar sosialisasi RUU KUHAP

      Jajaran Kanwil Kemenkum Babel ikuti webinar sosialisasi RUU KUHAP

      29 Mei 2025 19:08

      Penyusunan DIM RUU KUHAP jaring masukan dari tenaga ahli

      Penyusunan DIM RUU KUHAP jaring masukan dari tenaga ahli

      23 Mei 2025 00:00

      MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP

      MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP

      12 Februari 2025 16:41

      DPR Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP

      DPR Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP

      13 Mei 2017 05:17

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      20 April 2015 15:42

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      20 November 2014 12:41

      Gua Hira, berwisata dan napak tilas Al Quran

      Gua Hira, berwisata dan napak tilas Al Quran

      4 jam lalu

      Intaian konflik tambang nikel di Raja Ampat

      Intaian konflik tambang nikel di Raja Ampat

      9 Juni 2025 22:56

      Terpopuler

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Norwegia gasak Italia tiga gol tanpa balas

      25 ucapan selamat Hari Raya Idul Adha bahasa Inggris, penuh makna dan doa

      25 ucapan selamat Hari Raya Idul Adha bahasa Inggris, penuh makna dan doa

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Italia kalahkan Moldova 2-0

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Hasil dan klasemen Grup I Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa: Italia kalahkan Moldova 2-0

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Kualifikasi Piala Dunia 2026

      Siaran langsung Indonesia vs China ditayangkan di sini, berikut linknya

      Lanal Babel tangkap kapal bermuatan 25 ton biji timah

      Lanal Babel tangkap kapal bermuatan 25 ton biji timah

      Top News

      • Bangka Tengah siapkan dana stimulus untuk Kopdes Merah Putih

        Bangka Tengah siapkan dana stimulus untuk Kopdes Merah Putih

        10 menit lalu

      • Jay Idzes minta maaf kepada rakyat Indonesia

        Jay Idzes minta maaf kepada rakyat Indonesia

        49 menit lalu

      • Manchester City resmi umumkan transfer Tijjani Reijnders dari AC Milan

        Manchester City resmi umumkan transfer Tijjani Reijnders dari AC Milan

        51 menit lalu

      • Klasemen Piala AFF putri U19 2025: Indonesia tempati posisi keempat

        Klasemen Piala AFF putri U19 2025: Indonesia tempati posisi keempat

        54 menit lalu

      • Pasukan Israel tembak mati 25 warga Palestina di titik distribusi bantuan Gaza

        Pasukan Israel tembak mati 25 warga Palestina di titik distribusi bantuan Gaza

        2 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com