• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 15 Mei 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Hoaks! Tautan pendaftaran guru untuk Sekolah Rakyat

      Kamis, 15 Mei 2025 20:05

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Satpol PP akan paksa warga ikut uji coba vaksin TBC Bill Gates, benarkah?

      Kamis, 15 Mei 2025 16:31

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Prabowo tegaskan komitmen Indonesia dukung Palestina tak akan pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 8:38

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Presiden Prabowo tegaskan RI dukung Palestina tak pernah surut

      Kamis, 15 Mei 2025 6:54

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Menkes: 5,3 juta orang sudah ikuti CKG

      Rabu, 14 Mei 2025 21:04

  • Mancanegara
      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Israel serang pos penjaga perdamaian di Lebanon, PBB kecam keras

      Kamis, 15 Mei 2025 10:13

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Netanyahu sebut Israel akan masuki Gaza dengan kekuatan penuh

      Rabu, 14 Mei 2025 11:02

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

      Rabu, 14 Mei 2025 9:17

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Cek fakta, Netanyahu tolak rencana Trump akui kemerdekaan Palestina

      Selasa, 13 Mei 2025 22:02

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Israel gempur Gaza lagi usai Hamas bebaskan sandera warga AS-Israel

      Selasa, 13 Mei 2025 20:07

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        BMKG: Sebagian besar wilayah Indonesia hujan, Pangkalpinang hujan ringan

        Kamis, 15 Mei 2025 6:58

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        BMKG: Hujan ringan hingga berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Rabu ini

        Rabu, 14 Mei 2025 6:23

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        BMKG: Cerah hingga hujan ringan prediksi cuaca Pangkalpinang Selasa ini

        Selasa, 13 Mei 2025 6:23

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        BMKG: Hujan ringan hingga deras berpetir berpotensi guyur Pangkalpinang Senin ini

        Senin, 12 Mei 2025 7:46

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        BMKG: 36 provinsi diguyur hujan, Babel hujan sedang hingga lebat

        Minggu, 11 Mei 2025 7:48

    • Olahraga
        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Slot, Howe, Nuno masuk nominasi Manajer Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 22:35

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Delapan pemain masuk nominasi Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/25

        Kamis, 15 Mei 2025 21:39

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Tepis isu tekanan, ini alasan Chico keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 19:07

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Ini alasan Jonatan Christie keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 16:27

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Jonatan Christie dan Chico resmi keluar dari Pelatnas PBSI

        Kamis, 15 Mei 2025 14:42

    • Gaya Hidup
        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kebiasaan mengudap berlebihan berisiko bagi kesehatan anak

        Kamis, 15 Mei 2025 14:31

        Lagu

        Lagu "APT." catatkan penayangan 1,6 miliar tercepat

        Rabu, 14 Mei 2025 21:07

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Zero fluoroscopy, teknik non radiasi atasi penyakit jantung struktural

        Selasa, 13 Mei 2025 9:16

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Aneka manfaat kunyit bagi kesehatan

        Senin, 12 Mei 2025 17:40

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Air yang baik untuk dikonsumsi telah lewati proses distilasi

        Jumat, 9 Mei 2025 9:06

    • Opini
        Upaya membasmi premanisme

        Upaya membasmi premanisme

        Rabu, 14 Mei 2025 9:13

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

        Selasa, 13 Mei 2025 10:12

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

        Minggu, 11 Mei 2025 8:14

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

        Jumat, 9 Mei 2025 9:09

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Peran bahasa Indonesia sebagai manajemen yang efektif di era modern

        Kamis, 8 Mei 2025 11:55

    • English News
        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Indonesia welcomes tourism cooperation with Maldives

        Rabu, 16 April 2025 23:07

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Indonesia stops humanitarian aid delivery for Myanmar quake victims

        Kamis, 3 April 2025 17:42

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Cambodia, Thailand, Myanmar off-limits for Indonesian workers: govt

        Sabtu, 29 Maret 2025 3:49

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Gov't committed to ensure press freedom: PCO

        Minggu, 23 Maret 2025 23:43

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        140 mln domestic tourists to travel during Eid: minister

        Sabtu, 15 Maret 2025 4:01

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Ribuan lampion hiasi langit Candi Borobudur saat perayaan Waisak

          Senin, 12 Mei 2025 21:25

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Liga Champions: tuan rumah Inter Milan tekuk tamunya Barcelona 4-3

          Rabu, 7 Mei 2025 10:37

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Aksi damai bela Palestina bentuk solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina

          Sabtu, 19 April 2025 13:26

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Kodim 0432/Bangka Selatan tanam padi perkuat ketahanan pangan

          Selasa, 15 April 2025 23:42

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Wabup Bangka Selatan lantik Pj Kades Simpang Rimba

          Selasa, 15 April 2025 15:27

      • Video
        • Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Disnaker Pangkalpinang mediasi perselisihan pekerja kena PHK

          Kamis, 15 Mei 2025 17:25

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Pangkalpinang siapkan 4.234 kuota pada SPMB jenjang SMP tahun 2025

          Rabu, 14 Mei 2025 23:00

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Menapaktilasi perjalanan apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia

          Rabu, 14 Mei 2025 10:56

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Juru sembelih berlatih penyembelihan kurban halal

          Minggu, 11 Mei 2025 18:00

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Festival Semarak Ekraf jadi ajang promosi produk lokal

          Jumat, 9 Mei 2025 23:53

      Opini

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Rabu, 23 April 2025 10:40 WIB

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Jakarta (ANTARA) - Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.

      RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka criminal justice system dengan tetap mempertahankan kewenangan politik dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.

      KUHAP sejatinya menjadi instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana. Sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses criminal justice system.

      KUHAP 2025 bersama KUHP nasional ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana. KUHAP 2025 menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029, terutama Komisi III DPR RI.

      KUHAP baru ini nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam criminal justice system. KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

      Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan segera selesai dan KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.

      RUU KUHAP ini dinilai telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan hak asasi manusianya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban.

      Konsep ini sejalan dengan spirit konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).

      Warna lain dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diatur secara detail dalam satu bab khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana.

      Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Intinya, dengan restorative justice penyelesaian perkara dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.

      Penguatan Peran Advokat

      Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 merupakan tonggak lahirnya reformasi hukum acara dalam peradilan pidana.

      Pada perkembangannya, KUHAP bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.

      Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat peraturan yang cukup rinci tentang hak-hak tersangka dan terdakwa, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas peradilan yang adil, hal yang sama tidak ditemukan dalam peraturan hak saksi.

      Keberadaan Saksi dalam konteks hak perlindungannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerima perlindungan yang memadai, baik fisik, psikologis, maupun hukum seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

      Fakta ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi saksi yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi sering diabaikan. Akibatnya, saksi enggan bersaksi atau tidak dapat berbicara dengan jujur dan bebas, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas persidangan itu sendiri.

      Meskipun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum, dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan izin dari penyidik. Terkadang saksi diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukumnya terkadang tidak. Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi didampingi oleh penasihat hukum.

      Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.

      Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa dari seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

      Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.

      Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum, mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.

      Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf. Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.

      KUHAP baru ini akan memperkuat peran advokat. Advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

      Jika di KUHAP 1981 advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, maka KUHAP baru mengatur advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Pada KUHAP baru ini nantinya tugas advokat tidak lagi terbatas hanya mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan.

      KUHAP didisain untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan, karena kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memberikan kesaksian atau informasi penting dalam perkara hukum tidak menjadi korban ancaman, intimidasi atau perlakuan sewenang-wenang yang dapat menghambat proses pemeriksaan peradilan.

      Dalam konteks hukum, perlindungan saksi tidak hanya memastikan keselamatan fisik dan psikologis saksi, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan lancar dan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Dengan memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, sistem hukum tidak hanya menghormati hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas proses peradilan.

      Pada praktik penegakan hukum sering kali khususnya pemeriksaan perkara pidana diwarnai dengan hal-hal yang bertentang dengan prinsip negara hukum rechtsstaat berdasarkan equaly before the law. Misalnya tidak segan-segan melakukan perbuatan yang tercela seperti adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengejar pengakuan pada proses pemeriksaan.

      Selain itu juga dari pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum terdapat pengabaian hak-haknya meliputi perlindungan harkat dan martabat sebagai individu yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan berdasarkan konsep negara hukum.

      Negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” (vide Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 28 ayat I ayat (5) UUD 1945).

      Karakteristik negara hukum yang demokratis menjelma kehidupan bernegara yang memiliki komitmen terhadap tampilnya hukum sebagai pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Konsekuensi dari “spirit dari rechstaats itu” adalah bahwa tindakan pemerintah selalu harus berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara termasuk hak-hak dalam proses hukum.

      Keseimbangan peran penegak hukum

      Sebagai catatan akhir bahwa RUU KUHAP ini juga tetap menjaga kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam proses peradilan hukum pidana. KUHAP baru ini dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antarsubsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

      Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.

      Menuntaskan pembahasan KUHAP yang merupakan lex generalis agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman, dan Advokat bisa berjalan selaras.

      Setelah selesai RUU KUHAP ini, maka langkah berikutnya membahas lex spesialis lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat.

      Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa tetap dipertahankan diferensiasi fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Pemisahan fungsional ini untuk bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007.

      *) Prof Dr Andi M Asrun SH MH adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

      Pewarta: Prof Dr Andi M Asrun SH MH *)
      Editor : Joko Susilo
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP

      MA usul keberatan rampas barang bukti pihak ketiga diatur di RUU KUHAP

      12 Februari 2025 16:41

      DPR Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP

      DPR Libatkan Advokat Bahas RUU KUHAP

      13 Mei 2017 05:17

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      KPK: RUU KUHAP Bukan Dasar Hukum Positif

      20 April 2015 15:42

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      KPK Diminta Tidak Hambat RUU KUHP KUHAP

      20 November 2014 12:41

      Upaya membasmi premanisme

      Upaya membasmi premanisme

      14 Mei 2025 09:13

      Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

      13 Mei 2025 10:12

      Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

      Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024 dalam demokrasi di Indonesia

      11 Mei 2025 08:14

      Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

      Robert Francis Prevost, dari misionaris di Peu jadi Paus Leo XIV

      9 Mei 2025 09:09

      Terpopuler

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Gubernur Babel kaji mutasi pejabat

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      MotoGP

      Klasemen MotoGP 2025: Marc Marquez di puncak usai menangi sprint race di Sirkuit Le Mans

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      MotoGP

      Hasil sprint race MotoGP Prancis 2025: Marc Marquez menang enam berturut-turut

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Staf Ahli Bupati Bangka ingatkan JCH saling bantu

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Harga emas Antam hari ini kembali anjlok Rp21.000 menjadi Rp1,884 juta per gram

      Top News

      • Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        Kemenkum Babel Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

        10 menit lalu

      • Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        Polres Bangka Barat ungkap dua kasus peredaran sabu-sabu

        25 menit lalu

      • Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        Bangka Tengah perkuat lumbung pangan desa

        51 menit lalu

      • Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        Pemkot Pangkalpinang apresiasi pendataan pemilih Pilkada Ulang 2025

        56 menit lalu

      • Polres Bangka Barat giatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        Polres Bangka Barat giatkan patroli cegah gangguan kamtibmas

        57 menit lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA