• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 22 Januari 2026
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Prabowo dan Raja Charles III diskusi bahas konservasi sambil

      Prabowo dan Raja Charles III diskusi bahas konservasi sambil "ngeteh"

      Rabu, 21 Januari 2026 21:07

      Tim SAR gabungan temukan jenazah ketiga korban kecelakaan pesawat ATR

      Tim SAR gabungan temukan jenazah ketiga korban kecelakaan pesawat ATR

      Rabu, 21 Januari 2026 21:02

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan personel TNI AD

      Kotak hitam pesawat ATR 42-500 ditemukan personel TNI AD

      Rabu, 21 Januari 2026 20:39

      Tim SAR gabungan segera serahkan black box ke KNKT

      Tim SAR gabungan segera serahkan black box ke KNKT

      Rabu, 21 Januari 2026 20:30

      Presiden Prabowo sambut Raja Charles III di Lancaster House

      Presiden Prabowo sambut Raja Charles III di Lancaster House

      Rabu, 21 Januari 2026 19:34

  • Mancanegara
      PBB kembali tegaskan Greenland milik Denmark

      PBB kembali tegaskan Greenland milik Denmark

      Rabu, 21 Januari 2026 19:07

      Pesawat Trump alami masalah listrik, terpaksa putar balik ke AS

      Pesawat Trump alami masalah listrik, terpaksa putar balik ke AS

      Rabu, 21 Januari 2026 13:27

      PM Kanada tegaskan dukungan untuk kedaulatan Greenland

      PM Kanada tegaskan dukungan untuk kedaulatan Greenland

      Rabu, 21 Januari 2026 10:42

      Trump: Dewan Perdamaian Gaza bisa menggantikan PBB

      Trump: Dewan Perdamaian Gaza bisa menggantikan PBB

      Rabu, 21 Januari 2026 10:22

      Indonesia kutuk langkah Israel hancurkan fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur

      Indonesia kutuk langkah Israel hancurkan fasilitas UNRWA di Yerusalem Timur

      Rabu, 21 Januari 2026 10:18

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        PT Timah tanam belasan ribu mangrove lestarikan Pulau Kundur

        Senin, 19 Januari 2026 17:38

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Hiu paus dan laut yang diuji

        Senin, 19 Januari 2026 8:41

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        KLH susun dokumen kajian habitat pesisir - laut Babel

        Selasa, 13 Januari 2026 23:07

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Polri pastikan layanan 110 dapat diakses di seluruh Indonesia

        Senin, 12 Januari 2026 15:32

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Polda Bangka Belitung tanam 28.775 pohon, hijaukan lahan bekas tambang

        Minggu, 4 Januari 2026 13:33

    • Olahraga
        Klasemen ASEAN Para Games 2026: Indonesia di posisi kedua pada hari pertama

        Klasemen ASEAN Para Games 2026: Indonesia di posisi kedua pada hari pertama

        Kamis, 22 Januari 2026 0:04

        Putri KW dapat kenaikan pangkat dari Polri

        Putri KW dapat kenaikan pangkat dari Polri

        Rabu, 21 Januari 2026 22:46

        Vinicius Junior senang cetak gol di tengah badai kritik

        Vinicius Junior senang cetak gol di tengah badai kritik

        Rabu, 21 Januari 2026 16:18

        City nyalakan

        City nyalakan "alarm waspada" menyusul serangkaian hasil buruk

        Rabu, 21 Januari 2026 15:55

        Eliano: Persib jangan terlena dengan status juara paruh musim

        Eliano: Persib jangan terlena dengan status juara paruh musim

        Rabu, 21 Januari 2026 15:04

    • Gaya Hidup
        Maag dan vertigo jadi gangguan kesehatan paling umum saat berpuasa

        Maag dan vertigo jadi gangguan kesehatan paling umum saat berpuasa

        Rabu, 21 Januari 2026 17:05

        Desainer Valentino meninggal dunia pada usia 93 tahun

        Desainer Valentino meninggal dunia pada usia 93 tahun

        Selasa, 20 Januari 2026 9:45

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Introvert bisa punya teman baru saat liburan jika terapkan cara ini

        Senin, 19 Januari 2026 23:42

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Spesifikasi Redmi Turbo 5 Max ungkap kapasitas baterai 9.000 mAh

        Senin, 19 Januari 2026 21:50

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Banyak penipuan digital berawal dari kata sandi yang lemah

        Senin, 19 Januari 2026 21:45

    • Opini
        MBG, sejauh mana negara masuk ke dapur warga

        MBG, sejauh mana negara masuk ke dapur warga

        Rabu, 21 Januari 2026 11:04

        Mengkaji wacana gubernur dipilih DPRD

        Mengkaji wacana gubernur dipilih DPRD

        Selasa, 20 Januari 2026 8:57

        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan

        Rabu, 14 Januari 2026 15:21

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Ketika mukena menjadi barang bukti

        Kamis, 8 Januari 2026 8:53

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Ketika belanja layanan kesehatan terus meroket

        Rabu, 7 Januari 2026 11:27

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Dua KRI tiba di Pelabuhan Tanjung Gudang untuk cegah peredaran timah ilegal

          Minggu, 18 Januari 2026 12:36

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Pelindo Pangkalbalam gandeng LKBN Antara Babel perkuat kerja sama informasi publik

          Senin, 12 Januari 2026 16:15

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          KRI Silas Papare-386 sandar di Belinyu

          Minggu, 11 Januari 2026 19:06

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Kedatangan KRI Todak-631 di Belinyu

          Selasa, 6 Januari 2026 11:53

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Peninjauan pelayanan dan pengamanan di Pelabuhan Tanjungkalian

          Jumat, 26 Desember 2025 22:56

      • Video
        • 76 Koperasi Merah Putih di Babel segera beroperasi

          76 Koperasi Merah Putih di Babel segera beroperasi

          Rabu, 21 Januari 2026 15:24

          Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Volume sampah naik, Pangkalpinang siapkan langkah pengelolaan terpadu

          Senin, 19 Januari 2026 19:17

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Limbah medis Bangka Belitung kini ditangani BUMD

          Kamis, 15 Januari 2026 19:59

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Pemkot Pangkalpinang luncurkan layanan berobat gratis dengan KTP

          Kamis, 15 Januari 2026 13:37

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Ratusan pencari kerja tersalurkan, Disnaker Pangkalpinang siapkan BLK

          Rabu, 14 Januari 2026 19:07

      Opini

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Rabu, 23 April 2025 10:40 WIB

      RUU KUHAP kuatkan peran advokat untuk perlindungan HAM

      Jakarta (ANTARA) - Kehadiran RUU KUHAP adalah sebuah langkah besar yang dinantikan oleh seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses penegakan hukum.

      RUU KUHAP ini mengatur secara lebih rinci hak-hak tersangka dan terdakwa dalam kerangka criminal justice system dengan tetap mempertahankan kewenangan politik dan jaksa sebagaimana juga diatur dalam KUHAP 1981.

      KUHAP sejatinya menjadi instrumen keabsahan seluruh proses hukum acara pidana. Sangat fundamental bahwa KUHAP menjadi tolak ukur sah dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum. KUHAP 2025 akan lebih memberi jaminan keadilan bagi setiap pihak dalam proses criminal justice system.

      KUHAP 2025 bersama KUHP nasional ini menjadi satu rangkaian pengaturan hukum pidana dan hukum acara pidana. KUHAP 2025 menjadi legacy bagi Pemerintahan Presiden Prabowo dan DPR RI 2024-2029, terutama Komisi III DPR RI.

      KUHAP baru ini nantinya menjadi pilar penguatan penegakan hukum untuk mewujudkan kebenaran materiel dan formal dalam rangka pencapaian keadilan dalam criminal justice system. KUHAP baru ini diharapkan akan melahirkan prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). KUHAP adalah hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiel.

      Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Penyusunan draf dan naskah akademik diharapkan segera selesai dan KUHAP baru nanti dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.

      RUU KUHAP ini dinilai telah mengakomodir aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat. Dari perspektif perubahannya adalah perlindungan hak asasi manusianya baik untuk tersangka, terdakwa, saksi dan korban.

      Konsep ini sejalan dengan spirit konstitusi sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, karena bersandarkan pada hukum (rechstaats) bukan bersandarkan semata pada kekuasaan (machstaats).

      Warna lain dari KUHAP 2025 nantinya adalah pengaturan tentang mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang diatur secara detail dalam satu bab khusus. Dengan demikian, penyelesaian perkara tidak sekadar berorientasi penjatuhan hukuman semata, tetapi bagaimana memulihkan hak korban tindak pidana.

      Dalam RUU KUHAP, restorative justice akan dikedepankan selama proses hukum. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan. Intinya, dengan restorative justice penyelesaian perkara dilakukan dengan orientasi pemulihan kerugian korban. Bukan semata-mata menghukum si pelaku dengan melibatkan korban dan pelaku.

      Penguatan Peran Advokat

      Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981 merupakan tonggak lahirnya reformasi hukum acara dalam peradilan pidana.

      Pada perkembangannya, KUHAP bagi beberapa pihak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Berbagai kejadian dalam rangka penegakan hukum telah membuktikan KUHAP memiliki banyak kelemahan yang berakibat fatal.

      Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memuat peraturan yang cukup rinci tentang hak-hak tersangka dan terdakwa, seperti hak atas pendampingan penasihat hukum, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas peradilan yang adil, hal yang sama tidak ditemukan dalam peraturan hak saksi.

      Keberadaan Saksi dalam konteks hak perlindungannya tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerima perlindungan yang memadai, baik fisik, psikologis, maupun hukum seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum.

      Fakta ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana, di mana posisi saksi yang menghadapi ancaman, tekanan, atau intimidasi sering diabaikan. Akibatnya, saksi enggan bersaksi atau tidak dapat berbicara dengan jujur dan bebas, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas persidangan itu sendiri.

      Meskipun tidak ada ketentuan dalam KUHAP yang melarang saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum, dalam praktiknya sangat bergantung kepada kebijakan izin dari penyidik. Terkadang saksi diperbolehkan didampingi oleh penasihat hukumnya terkadang tidak. Dalam praktiknya tidak semua penyidik memperbolehkan saksi didampingi oleh penasihat hukum.

      Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seseorang saksi juga merupakan bentuk pencabutan hak keperdataan seorang untuk dapat mengikat perjanjian (pemberian kuasa) kepada seorang penasihat hukum.

      Penyidik terkadang lupa bahwa seorang saksi mempunyai hak keperdataan. Suatu pemberian kuasa dari seorang subjek hukum kepada penasihat hukum adalah suatu perjanjian perdata, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

      Selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seringkali sangat teknis dan bersifat menyiksa emosi saksi sehingga kehadiran penasihat hukum diperlukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan oleh penyidik. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan bagi seorang saksi pada gilirannya ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana, baik sebagai pelaku utama, pelaku penyerta atau uitlokker.

      Menyadari pentingnya pengaturan yang memungkinkan saksi untuk menerima bantuan hukum, mendapat pendampingan penasihat hukum dalam pemeriksaan perkara pidana merupakan aspek penting dalam upaya memastikan keadilan dan kesetaraan hak bagi semua individu, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dalam sistem peradilan.

      Dalam situasi ini, penting untuk mempertimbangkan pentingnya dan perlunya peraturan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang telah dibahas oleh para ahli hukum dan filsuf. Perspektif mereka memberikan wawasan berharga tentang cara terbaik untuk mewujudkan keadilan dalam implementasi dan pembentukan norma hukum berkaitan mengenai nilai-nilai hak-hak saksi pada khususnya.

      KUHAP baru ini akan memperkuat peran advokat. Advokat nantinya dapat mendampingi saksi dan korban dari sebelumnya hanya mendampingi tersangka.

      Jika di KUHAP 1981 advokat hanya bisa mendengar dan melihat pemeriksaan, maka KUHAP baru mengatur advokat bisa melakukan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap klien yang didampingi. Pada KUHAP baru ini nantinya tugas advokat tidak lagi terbatas hanya mencatat dan mendengarkan saat pemeriksaan.

      KUHAP didisain untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam pemeriksaan, karena kamera pengawas bakal ditempatkan dalam setiap pemeriksaan. KUHAP baru mencegah semaksimal mungkin terjadinya kekerasan atau penyiksaan dalam pemeriksaan.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa orang-orang yang memberikan kesaksian atau informasi penting dalam perkara hukum tidak menjadi korban ancaman, intimidasi atau perlakuan sewenang-wenang yang dapat menghambat proses pemeriksaan peradilan.

      Dalam konteks hukum, perlindungan saksi tidak hanya memastikan keselamatan fisik dan psikologis saksi, tetapi juga memastikan bahwa proses peradilan berjalan lancar dan keadilan tercapai bagi semua pihak yang terlibat.

      Perlindungan dan pemenuhan hak-hak saksi adalah elemen penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Dengan memastikan bahwa saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut, sistem hukum tidak hanya menghormati hak asasi manusia, tetapi juga memperkuat integritas dan kredibilitas proses peradilan.

      Pada praktik penegakan hukum sering kali khususnya pemeriksaan perkara pidana diwarnai dengan hal-hal yang bertentang dengan prinsip negara hukum rechtsstaat berdasarkan equaly before the law. Misalnya tidak segan-segan melakukan perbuatan yang tercela seperti adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap saksi atau tersangka untuk mengejar pengakuan pada proses pemeriksaan.

      Selain itu juga dari pihak-pihak yang sedang menghadapi proses hukum terdapat pengabaian hak-haknya meliputi perlindungan harkat dan martabat sebagai individu yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan berdasarkan konsep negara hukum.

      Negara hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” (vide Pasal 1 Ayat (2) dan (3) dan Pasal 28 ayat I ayat (5) UUD 1945).

      Karakteristik negara hukum yang demokratis menjelma kehidupan bernegara yang memiliki komitmen terhadap tampilnya hukum sebagai pemegang kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Konsekuensi dari “spirit dari rechstaats itu” adalah bahwa tindakan pemerintah selalu harus berdasarkan hukum dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak warga negara termasuk hak-hak dalam proses hukum.

      Keseimbangan peran penegak hukum

      Sebagai catatan akhir bahwa RUU KUHAP ini juga tetap menjaga kewenangan dari masing-masing lembaga penegak hukum dalam proses peradilan hukum pidana. KUHAP baru ini dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antarsubsistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu, baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, maupun lembaga pemasyarakatan.

      Sebagaimana telah dijelaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bahwa fungsi aparat penegak hukum (APH) tak akan berubah. Secara garis besar KUHAP baru tidak mengubah kewenangan, tugas pokok, dan fungsi institusi aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses acara pidana.

      Menuntaskan pembahasan KUHAP yang merupakan lex generalis agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Kehakiman, dan Advokat bisa berjalan selaras.

      Setelah selesai RUU KUHAP ini, maka langkah berikutnya membahas lex spesialis lainnya seperti Undang-Undang Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Advokat.

      Sebagaimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI bahwa tetap dipertahankan diferensiasi fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Pemisahan fungsional ini untuk bertujuan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu Lembaga sejalan dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007.

      *) Prof Dr Andi M Asrun SH MH adalah Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi UNPAK

      Pewarta: Prof Dr Andi M Asrun SH MH *)
      Editor : Joko Susilo
      COPYRIGHT © ANTARA 2026

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Puan: KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023

      Puan: KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023

      18 November 2025 15:27

      Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang, kata Menkum

      Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang, kata Menkum

      18 November 2025 13:36

      Akademisi: DPR harus segera sahkan RUU KUHAP

      Akademisi: DPR harus segera sahkan RUU KUHAP

      15 November 2025 11:22

      Andi Asrun berharap pengesahan segera RUU KUHAP jelang berlakunya KUHP

      Andi Asrun berharap pengesahan segera RUU KUHAP jelang berlakunya KUHP

      15 November 2025 09:34

      Komisi III DPR kunker di Babel bahas RUU KUHAP

      Komisi III DPR kunker di Babel bahas RUU KUHAP

      19 September 2025 17:10

      Pemerintah serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

      Pemerintah serahkan DIM RUU KUHAP kepada DPR

      9 Juli 2025 08:51

      Menata ulang KUHAP untuk hukum Indonesia yang lebih adaptif

      Menata ulang KUHAP untuk hukum Indonesia yang lebih adaptif

      24 Juni 2025 10:36

      Pemerintah RI sepakati DIM RUU KUHAP

      Pemerintah RI sepakati DIM RUU KUHAP

      24 Juni 2025 10:17

      Terpopuler

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      35 ucapan selamat Isra Mi'raj 1447 H/2026 yang islami dan doa baik

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Klasemen Liga Inggris: Arsenal masih nyaman di puncak, disusul Manchester City

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Daftar harga emas hari ini di Pegadaian: Galeri24 dan UBS kompak turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Harga emas Antam hari ini turun

      Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid dekati Barcelona di puncak

      Klasemen Liga Spanyol: Real Madrid dekati Barcelona di puncak

      Top News

      • Klasemen ASEAN Para Games 2026: Indonesia di posisi kedua pada hari pertama

        Klasemen ASEAN Para Games 2026: Indonesia di posisi kedua pada hari pertama

        4 jam lalu

      • Bangka Tengah mengembangkan budidaya kepiting bakau bersama IPB

        Bangka Tengah mengembangkan budidaya kepiting bakau bersama IPB

        4 jam lalu

      • Putri KW dapat kenaikan pangkat dari Polri

        Putri KW dapat kenaikan pangkat dari Polri

        5 jam lalu

      • Anggaran dana desa Bangka Tengah 2026 turun jadi Rp40 miliar

        Anggaran dana desa Bangka Tengah 2026 turun jadi Rp40 miliar

        5 jam lalu

      • Kemenkum Babel dorong bentuk Perda KI di Pangkalpinang

        Kemenkum Babel dorong bentuk Perda KI di Pangkalpinang

        6 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2026
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA
      notification icon
      Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com