Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) calon presiden, legislatif dan partai politik selama masa tenang Pemilu 2019 14-16 April, guna mewujudkan keamanan, ketertiban dan keindahan menjelang pesta demokrasi di daerah itu.

"Kita akan segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU untuk menertibkan APK yang masih terpasang di sepanjang jalan," kata Kasatpol Pamong Praja Provinsi Kepulauan Babel Yamowa'a Harefa di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan penertiban APK selama masa tenang ini tidak hanya berdasarkan peraturan kepemiluan, tetapi juga memperindah kota dari semrawutnya pemasangan spanduk dan baleho kampanye caleg, capres dan parpol di daerah ini.

"Banyak pemasangan spanduk dan baleho kampanye politik ini yang menyalahi aturan, sehingga mengganggu keamanan, ketertiban dan keindahan daerah," ujarnya.

Menurut dia pemasangan APK yang dilakukan peserta pemilu maupun pelaksana atau tim kampanye, partai politik, calon anggota DPR, DPRD, dan DPD, banyak yang menyalahi aturan dan ketentuan.

Selain itu, banyak spanduk dan baleho kampanye roboh karena angin kencang dan APK yang rusak tersebut tidak diperbaiki oleh timses, caleg dan parpol peserta pemilu.

"Hingga saat ini kita belum menerima permintaan dari Bawaslu dan KPU untuk menertibkan APK tersebut," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pengawas dan penyelenggara pemilu tersebut, karena ini merupakan kewenangan lembaga tersebut.

"Kita sudah menyiapkan tim untuk menertibkan APK-APK yang terpasang di sepanjang jalan protokol, pusat keramaian dan pemukiman masyarakat daerah ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019