Tim Opsnal Polsek Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dipimpin langsung Kapolsek Belinyu, AKP Faisal berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan pencabulan atas nama Jumaher alias Mai (35).

Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Belinyu, AKP Faisal melalui pesan singkatnya, Rabu mengatakan, pihaknya melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan pecabulan setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban.

"Atas informasi masyarakat kami berhasil mengamankan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang bersembunyi di Dusun Rimba Beras Desa Pugul Kecamatan Riau Silip. Pelaku sekarang diamankan di Polsek Belinyu untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurutnya, kejadian pada Senin tanggal 22 April 2019 sekitar pukul jam 00.15 WIB, dimana saat itu pelaku melakukan tindak kejahatan pencabulan 
kepada korban dibawa umur sebut saja Bunga (9) yang masih duduk disalah satu sekolah dasar.

"Tindakan kejahatan dilakukan di rumah atau kamar anak kandung pelaporberinsial Ntl, di Simpang cangkum Rt/Rw 005/- Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu, karena pelaku adalah orang terdekat korban," katanya.

Kapolsek menjelaskan, modus tindak kejahatan yang dilakukan pelaku dengan cara mendatangi korban yang pada saat sedang tidur di dalam 
kamar, kemudian pelaku menurunkan celana korban sampai kelutut, pada saat itu korban terbangun lalu perlahan membuka mata, pada saat itu korban melihat kamar dalam keadaan gelap karena lampu kamar dimatikan.

"Korban terkejut karena korban melihat pelaku sedang duduk disamping kanan korban sambil memegangi celana korban. Pelaku melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara memasukan jarinya ke bagian sensitif perempuan 
selama lebih kurang 30 menit," katanya.

Akibat kejadian itu kata kapolsek, bagian sensitif korban terasa sakit, apabila korban buang air kecil terasa perih dan korban merasa takut atau 
trauma apabila bertemu atau melihat pelaku.

Atas tindakannya itu kata dia, pelaku di duga melanggar pasal: pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

"Saya mengimbau seluruh orang tua, untuk tetap menjaga dan memperhatikan anak- anaknya, jangan mudah mempercayai orang untuk masuk 
ke rumah terutama di kamar tidur meskipun orang terdekat," katanya.

Dia menegaskan, akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pelanggaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dia mengingatkan seluruh masyarakat di daerahnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), dan segera melapor ke pemerintah desa setempat atau kepolisian jika mengetahui adanya ancaman dugaan kejahatan.

"Jangan melakukan tindakan hakim sendiri serahkan sepenuhnya kepihak kepolisian," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019