DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat paripurna istimewa ke-4 Masa Persidangan II Tahun 2019 terkait laporan hasil kerja pansus 13, 14 dan 15 serta keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018, Kamis.

"Rapat ini juga dalam rangka mendengar sambutan wali Kota Pangkalpinang atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang, Depati Amir Gandhi, Kamis.

Ia mengatakan, LKPJ Wali Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2018 telah disampaikan pada 28 Maret 2019 oleh wali kota pada rapat paripurna ke-20 masa persidangan 2 DPRD Pangkalpinang.

Dari LKPJ yang disampaikan itu, DPRD membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2018, dimana dari pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia khusus, beberapa rekomendasi berupa catatan strategis yang berisan saran dan masukan guna perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

"Keputusan DPRD yang disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa ini sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelengaraan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas untuk membangun kota Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mengatakan apa yang disampaikan Wali Kota Pangkalpinang pada rapat paripurna cukup bagus dan akan mendukung penuh roda pemerintahan yang baru berjalan beberapa bulan ini.

"Mudah-mudahan pemerintahan yang baru ini memberikan banyak perubahan di Pangkalpinang. Yang pasti selain melakukan pengawasan, kami juga akan mendukung apa yang menjadi terbaik untuk Pangkalpinang," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019