Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memimpin Rapat Paripurna ke Satu Masa Persidangan I Tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Agenda Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (15/01/24).
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini sudah di bahas oleh Pansus Sembilan bersama dengan Pemkot Pangkalpinang.
“Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 ini menyatakan adanya penambahan 3 perangkat daerah, yang semula berjumlah 15 Dinas Daerah menjadi 18 Dinas Daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, diharapkan dengan disahkannya Raperda tersebut, maka landasan hukum bagi Pemkot Pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik.
“Dengan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang ini adalah sebagai wujud sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah untuk terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang – undangan,” katanya.