Tim Gabungan Polres Belitung tertibkan tambang timah ilegal di perairan Membalong
- 20 April 2026 20:58
Tersangka MG (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung di hadirkan dalam konferensi pers dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/5/2025). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ANTARA FOTO/ Rusdiyanto)
Tersangka MG (40 tahun) seorang pimpinan di lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung di giring ke ruang konferensi pers atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/5/2025). Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ANTARA FOTO/ Rusdiyanto)
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menggelar konferensi pers ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah di salah satu lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Payung, Selasa (27/5/2025). Tersangka MG (40 tahun) berhasil diamankan polisi dan terancam 20 tahun penjara. (ANTARA FOTO/ Rusdiyanto)