Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di perairan laut Penutuk Kecamatan Lepar, Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan terkait dengan informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis solar yang diduga berasal dari SPBN Celagen menuju wilayah Tanjung Gading.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Minggu (17/5) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Tipidsus yang standby di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang Desa Penutuk melihat satu unit Kapal KM Usaha Mulia yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar dengan kondisi tanpa menggunakan penerangan sedang melintas.
"Dalam pengungkapan ini, kapal KM Usaha Mulia sempat kabur saat dilakukan pengejaran oleh tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka , Selatan, namun berhasil diamankan," katanya.
Setelah kapal berhasil diamankan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap ADS (48 tahun) selaku kapten kapal dan empat orang anak buah kapal (ABK) terkait dengan dokumen dan izin pengangkutan BBM subsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 6000 liter atau 6 ton.
"Karena tidak bisa menunjukkan dokumen dan izin pengangkutan BBM subsidi jenis solar tersebut, kapten kapal dan empat orang ABK serta barang bukti BBM dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan satu orang yakni ADS selaku kapten kapal sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 buah Kapal Motor KM Usaha Mulia GT 17 NO 559/DD, 20 buah drum ukuran 200 Liter berisi BBM Solar dengan jumlah ± 4.000 liter, 19 buah jerigen warna biru ukuran 35 Liter berisi BBM Solar dengan jumlah ± 665 Liter, dan 77 buah jerigen warna kuning ukuran 20 liter berisi BBM Solar dengan jumlah kurang lebih 1.386 liter.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
"Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak atas dukungannya, sehingga kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026