Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Tim Buser Macan Selatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum polres setempat.

"Pelaku berinisial EW (30 tahun) berhasil diamankan pada Senin (6/4) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Damai Toboali, Bangka Selatan" kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Gj Budi di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan terkait laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp3,5 juta.

Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota mendapat informasi bahwa motor yang dicuri oleh pelaku telah digadaikan ke seseorang di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kemudian anggota langsung menemui penerima gadai motor hasil curian tersebut. Setelah diselidiki penerima gadai menyampaikan siapa pelaku yang telah menggadaikan motor tersebut. 

"Mendapat informasi tersebut, anggota langsung menelusuri di seputaran pasar Sukadamai dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke tempat penerima gadai," ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti yang di curi berupa 1 unit motor Yamaha Mio Soul dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 UU 1/2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026