Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sebanyak 26 kasus yang berhasil diungkap selama Januari hingga April 2025.
"Ini menunjukkan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah Iptu Imam Satriawan di Koba, Minggu.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional hingga kasus yang menjadi perhatian publik.
“Dari 26 kasus yang ditangani, beberapa di antaranya sudah masuk ke tahap II dan ada pula yang masih dalam proses penyidikan,” jelas Imam.
Adapun rincian jenis tindak pidana yang berhasil diungkap yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak tiga kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak satu kasus.
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terdapat satu kasus, penganiayaan ada dua kasus, penipuan tercatat dua kasus, penganiayaan secara bersama-sama (Pengeroyokan) satu kasus, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ada 4 kasus.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tercatat satu kasus, kekerasan seksual ada kasus, tindak pidana Migas ada satu kasus, penambangan tanpa izin (illegal mining) tercatat dua kasus, mucikari satu kasus, perjudian ada satu kasus, perusakan lahan terdapat satu kasus, tindak pidana ITE tercatat satu kasus dan Curas/Gelap dan Penipuan/Gelap Masing-masing satu kasus.
“Kasus seperti kekerasan seksual terhadap anak dan penambangan ilegal menjadi perhatian khusus kami. Upaya penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan," ujar Imam.
Polres Bangka Tengah juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan potensi atau kejadian tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Informasi dari warga sangat membantu kinerja kepolisian dalam pengungkapan kasus," kata Imam.