Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan menindak para penambang bijih timah ilegal yang tetap beroperasi di kawasan Merbuk, Kinari dan Pungguk yang merupakan wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Kami sudah mengimbau, jika masih menambang, maka Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Senin.
Kapolres menegaskan aktivitas tambang ilegal harus dihentikan karena berada di sekitar tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh aktivitas penambangan ilegal dihentikan karena berada di zona berisiko,” kata Kapolres setelah menemui para penambang bijih timah ilegal di Merbuk.
Ia menyampaikan jajaran Polres Bangka Tengah akan mengambil langkah penegakan hukum apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.
“Jika setelah imbauan ini masih ditemukan penambangan ilegal, Polres Bangka Tengah akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bratasena juga meminta PT Timah untuk berkoordinasi dengan PLN dalam pemasangan tanda dan pembatas di sekitar tower SUTET guna mencegah masyarakat kembali masuk ke area tersebut.
"Penambang kita tertibkan dan tindakan penertiban dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah kerawanan akibat aktivitas tambang ilegal," ujarnya.
