Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di areal izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Sabtu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud berinisial Ac dan Fr ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah.
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah untuk kepentingan penyidikan," kata Bratasena.
Ia menjelaskan Fr berperan sebagai koordinator lapangan, sementara AC merupakan pemilik tambang ilegal tersebut.
Kapolres juga menyebutkan, saat penindakan di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang, namun dua di antaranya melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Terkait dua orang yang melarikan diri, saat ini masih dilakukan pelacakan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polres Bangka Tengah menyatakan akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Pewarta: AhmadiEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026