Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah skala home industri tanpa izin atau ilegal di wilayah Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan di Toboali, Jumat mengatakan, pengungkapan tersebut setelah Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah yang diduga dilakukan secara ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidsus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan sebuah pondok kebun yang dijadikan tempat aktivitas pengolahan timah dari bahan baku berupa slek/slak timah menjadi balok timah.

"Pada hari Rabu (6/5) sekitar pukul 02.00 WIB, Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal di Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan," katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat orang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan timah dari bahan baku berupa slek/slak timah menjadi balok timah.

"Empat orang yang diamankan ini terdiri dari tiga orang pekerja berinisial IS, RSD, dan PND, serta satu orang berinisial RZ pemilik pondok kebun yang menjadi tempat aktivitas peleburan timah," ujarnya.

Saat ini keempat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 13 buah balok timah dengan berat 147,5 kilogram, 1 buah blower merk Katsu, 1 buah blower type CZR-75, 1 buah blower merk imatsu, 1 buah trafo las merk Haston, 1 buah tungku (Kowi) peleburan timah warna abu-abu,1 buah Timbangan ukuran 100 Kg Merk Nhonhoa, 1 buah gerinda merk Makita, 1 buah besi tungku, 1 buah cakar besi, 1 buah piring besi stainless, 1 buah mangkok besi stainless, 3 buah saringan besi bulat stainless, dan 3 buah basskom besar warna hitam.

Kemudian polisi juga mengamankan 1 buah sendok semen, 1 buah Besi magnet, 3 buah cedokan besi stainless, 10 buah cetakan balok timah, 1 buah cangkul, 3 buah Blbesi bulat panjang, 1 buah sekop, 3 buah besi congklok bentuk L, 1 buah saringan,  6 buah besi cedokan limbah,  71 karung yang berisi arang, 34 karung yang berisi timah gros, 31 karung yang berisi timah slak, 1 buah gerobak sorong  merk Artco berwarna merah dan 1 buah wajan Logam.

"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 2 tahun 2025," ujarnya.



Pewarta: Rusdiyanto
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026