Kejari Bangka Selatan musnahkan barang bukti tindak pidana umum yang inkrah

  • Kamis, 23 April 2026 12:01

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Kamis (23/4). Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103,0682 gram dan Ektasi 8,1984 gram serta barang bukti lainnya. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara di blender, dibakar dan di potong.

Kepala Kejari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan sejumlah barang bukti seperti narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dan selanjutnya di buang ke saluran pembuangan. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.

Berita Terkait