Pangkalpinang (ANTARA) - Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana peredaran rokok ilegal berinisial MR alias Ro (43) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejari Belitung menyatakan berkas perkara lengkap.

“MR alias Ro ditahan di Mapolda sejak 4 Maret 2026. Hari ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Belitung,” kata Agus.

Ia menjelaskan, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.

Menurut Agus, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan negara.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan,” ujarnya.

Kasus itu bermula dari pengungkapan satu unit truk yang mengangkut jutaan batang rokok ilegal oleh Satrekrim Polres Belitung pada pertengahan Februari 2026.

MR alias Ro, warga Pangkallalang, Tanjung Pandan, Belitung, kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026