Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sebuah gudang di Kelurahan Rejosari, Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti sekitar 1.500 liter solar subsidi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial SA (37) selaku pemilik gudang dan BE (42) sebagai pemilik kendaraan pengangkut solar ke lokasi penimbunan.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 50 jeriken berisi kurang lebih 1.500 liter atau 1,5 ton BBM subsidi jenis solar,” katanya.
Selain ribuan liter solar subsidi, polisi juga menyita satu unit mobil, enam drum kosong, dan satu unit mesin pompa hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan tersebut.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
Agus menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam memberantas aktivitas ilegal, khususnya penyalahgunaan barang bersubsidi pemerintah.
“Polda Babel akan menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama yang berkaitan dengan subsidi pemerintah karena merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026