Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pria berinisial Fe (34), yang diduga sebagai bandar narkoba, di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5) dini hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika oleh pelaku.

“Pelaku ditangkap oleh anggota yang dipimpin Ipda Eka Putra di salah satu hotel di Pangkalpinang. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku diduga seorang bandar narkoba,” kata Ronald di Pangkalpinang, Kamis.

Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan pengembangan ke rumah Fe di Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 607 gram dan pil ekstasi seberat 3,94 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam mesin cuci di rumah pelaku,” ujar Ronald.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan terdiri atas lima plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, 16 plastik klip ukuran sedang berisi sabu, serta sembilan butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip kecil.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 6-20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Bangka Belitung.

Menurut dia, keberhasilan pengungkapan kasus itu juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan 110,” kata Agus.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026