Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kronologi pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (42).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey di Pangkalpinang, Jumat, menjelaskan bahwa aksi pembakaran tersebut telah direncanakan oleh tersangka sejak siang hari sebelum kejadian.

“Tersangka lebih dulu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite di kawasan Air Itam sebagai persiapan,” kata Faisal.

Ia menyebutkan, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali ke Kantor Dishub Babel dengan membawa besi yang dibungkus koran.

Baca juga: Polda Babel tetapkan AS tersangka pembakaran Kantor Dishub, motif kecewa kenaikan pangkat

Setibanya di lokasi, tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas menggunakan besi hingga terbuka. Setelah itu, tersangka menyiramkan bensin ke bagian kusen kayu dan dinding ruangan.

“Selanjutnya tersangka melemparkan koran yang telah disulut api ke dalam ruangan hingga memicu kebakaran,” ujarnya.

Faisal menambahkan, saat api mulai membesar, tersangka sempat mendokumentasikan kejadian tersebut menggunakan telepon genggam pribadinya berupa foto dan video.

Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri menuju wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (30/4) di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas.

Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, pakaian, helm, sandal, telepon genggam berisi rekaman kebakaran, plastik bekas wadah BBM, serta perangkat DVR CCTV kantor.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan tersangka telah resmi ditetapkan dan ditahan di Rutan Mapolda Babel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026