Pangkalpinang (ANTARA) - Polsek Belinyu bersama Satpol PP dan perangkat desa menertibkan aktivitas tambang timah ilegal jenis sebu yang beroperasi di area fasilitas umum di Kampung Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Senin (11/5).

Ps. Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan penertiban dilakukan karena aktivitas tambang ilegal tersebut berada di pinggir jalan dan dinilai mengganggu fasilitas umum serta meresahkan masyarakat.

“Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Belinyu dan perangkat desa setempat terhadap tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi di area fasilitas umum,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas di lokasi tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan penertiban.

Dalam kegiatan itu, tim gabungan membongkar lokasi tambang dan mengamankan dua unit mesin robin yang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Menurut Rizky, kedua mesin tersebut saat ini diamankan di Mapolsek Belinyu sebagai barang bukti. Polisi juga berencana memanggil pemilik mesin bersama perangkat desa untuk membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi itu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya penertiban tambang ilegal yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.

"Penerbitan itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang beroperasi dekat fasilitas umum dan badan jalan di Desa Gunung Muda," katanya.

Agus mengimbau para penambang untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas umum.

“Penertiban dilakukan secara humanis. Namun jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026