Koba, Babel (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng LBH Milenial Keadilan dalam menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru kepada masyarakat di Desa Penyak.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, SH, MH di Koba, Jumat, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum terbaru yang akan berlaku secara nasional.

Kegiatan yang digelar di Kantor LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan itu turut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti masyarakat, tokoh pemuda, serta unsur pemerintahan desa.

“Pemahaman terhadap KUHP baru penting agar masyarakat tidak salah memahami ketentuan hukum pidana yang berlaku,” kata Petrus Andri dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menegaskan kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Menurut dia, sinergi dengan lembaga bantuan hukum menjadi langkah strategis dalam memperluas pemahaman hukum hingga ke tingkat desa.

Ketua LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan Dairi, mengapresiasi kehadiran Kajari Bangka Tengah yang baru menjabat sekitar dua minggu itu langsung memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Kajari hadir langsung sekaligus memberikan edukasi hukum terkait KUHP baru kepada masyarakat Desa Penyak,” ujar Dairi yang akrab disapa Bung Dodoy.

Ia menilai kegiatan sosialisasi hukum sangat penting agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka di mata hukum, sekaligus menghindari potensi pelanggaran akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan baru.

Dairi berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan menjangkau lebih banyak desa di Bangka Tengah, sehingga edukasi hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

"Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan ini juga dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sadar dan taat hukum," kata Dairi.



Pewarta: Ahmadi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026