Koba, Babel, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap praktik penjualan pasir timah ilegal yang diduga dilakukan secara terorganisir dengan sistem bagi keuntungan atau "fee" di Kecamatan Lubuk Besar.
"Dari hasil pengungkapan itu, kami mengamankan tiga pelaku berinisial A, R dan K," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena di Koba, Selasa,
Ia menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal dari kawasan Kolong Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan di lapangan pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 22.35 WIB.
Saat penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial A melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung berisi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen maupun izin resmi terkait pengangkutan hasil tambang tersebut,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa aktivitas tersebut diduga telah berlangsung secara rutin selama sekitar dua bulan dan dilakukan secara terorganisir.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya berinisial R dan K yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut.
Kapolres mengatakan praktik tersebut menggunakan pola pengambilan "fee" atau bagi keuntungan dari para penambang ilegal yang beroperasi di kawasan Kolong Batang Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A dan R berperan mengambil dan mengangkut pasir timah dari lokasi tambang, kemudian memperoleh bagian keuntungan sebesar 30 persen untuk dibagi berdua.
Sementara 70 persen keuntungan lainnya diberikan kepada tersangka K yang diduga sebagai pihak yang memerintahkan aktivitas tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ini dilakukan secara terorganisir dengan pola pengambilan fee dari para penambang ilegal yang beroperasi di lokasi tersebut,” ujarnya.
Polisi juga menemukan adanya sejumlah tambang timah ilegal jenis rajuk tower gearbox yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut Bratasena, praktik pengambilan "fee" dari hasil tambang ilegal menjadi salah satu modus yang kerap dimanfaatkan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Bratasena mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal maupun pengangkutan hasil tambang tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam praktik ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: AhmadiEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026