Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung hingga Mei 2014 sudah menerbitkan sebanyak 486 izin usaha.

"Ratusan izin yang sudah kami terbitkan itu terdiri bermacam usaha yang legal menurut aturan," kata Kasi Pelayanan Umum Informasi Perizinan dan Pengaduan, Navratilova di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, berbagai jenis usaha yang sudah dikeluarkan izin tersebut tersebar di enam kecamatan yaitu Kecamatan Koba, Lubuk Besar, Namang, Sungaiselan, Simpangkatis dan Kecamatan Pangkalanbaru.

"Izin yang paling banyak kami keluarkan terdapat di Kecamatan Koba yaitu sebanyak 178 izin karena Koba memang secara geliat ekonomi lebih maju dibanding kecamatan lain," katanya.

Kemudian Kecamatan Pangkalanbaru sebanyak 171, Namang sebanyak 24 izin, Simpangkatis sebanyak 35 izin, Sungaiselan 31 izin dan Kecamatan Lubuk Besar sebanyak 47 izin.

"Sebanyak 486 izin yang sudah dikeluarkan tersebut berupa Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) sebanyak 1 izin, surat izin praktek dokter 44 izin, surat izin praktek bidan sebanyak 1 izin, sertifikat laik higienis sanitasi sebanyak 8 izin, izin apotek 1 izin, izin toko obat sebanyak 2 izin," jelasnya.

Selain itu IMB sebanyak 51 izin, Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) sebanyak 6 izin, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 108 izin, Tanda Daftar Perusahan (TDP) sebanyak 99 izin, Tanda Daftar Gudang (TDG) sebanyak 5 izin.

Selanjutnya Tanda Daftar Industri (TDI) sebanyak 13 izin, izin usaha kendaraan bermotor sebanyak 8 izin, Surat Izin Gangguan (SIG) sebanyak 119, TDUP jasa makanan dan minuman sebanyak 1 izin, TDUP penyelenggaraan hiburan dan rekreasi sebanyak 1 izin, serta surat izin usaha perikanan dan penangkapan ikan sebanyak 18 izin.  
    
"Sebelum menerbitkan izin tentu dilakukan peninjauan ke lapangan di antaranya IMB yang biasanya paralel dengan SIUP, izin gangguan, TDP atau TDI," ujarnya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014