Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung mengutamakan proses perizinan yang cepat dan tepat karena akan mempengaruhi iklim investasi di daerah itu.  
    
"Perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan jelas prosedur tentu bisa menciptakan iklim investasi yang positif di daerah ini," kata Kasi Pelayanan Umum Informasi Perizinan dan Pengaduan KPPTSP, Navratilova di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, KPPTSP dalam mengeluarkan izin berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan disingkronisasikan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

"Sesuai SOP, untuk izin yang dilakukan peninjauan atau survei lapangan maksimal dikeluarkan dalam jangka waktu selama 10 hari sejak pengajuan disampaikan," jelasnya.

Namun untuk izin yang tidak memerlukan survei lapangan hanya membutuhkan waktu maksimal tiga hari sejak pemilik usaha mengajukan berkas.

"Itu aturannya, namun kadang-kadang tidak sampai tiga hari sudah bisa diterbitkan kalau berkas yang diajukan lengkap, seperti menerbitkan SIUP," ujarnya.

Ia menyatakan, sejak awal KPPTSP sudah berkomitmen mengeluarkan izin dalam waktu yang cepat, sesuai dengan misi yakni menyelenggarakan proses perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan jelas prosedur.

Ia juga mengatakan, sebanyak 35 jenis perizinan merupakan delegasi Bupati Bangka Tengah sesuai dengan Perbup Nomor 21 tahun 2011 tentang Pendelegasian Wewenang.  
    
"Dari 35 jenis izin itu, rata-rata berkaitan dengan usaha. Namun kami berharap secara bertahap pendelegasian pembuatan izin yang kami kelola bisa bertambah untuk mempermudah masyarakat," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat lima jenis izin yang dikenakan biaya pungut yakni IMB, SIG, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek dan izin perikanan.

"Ini sesuai Perda Nomor 47 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Kami hanya dua izin yang bisa dipungut biaya yaitu IMB dan SIG.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014