Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam waktu dekat akan segera melakukan pendataan ulang organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM)  yang ada di daerah itu.

"Verifikasi ulang ormas dan LSM ini dilakukan guna tertib administrasi serta memvalidasi keberadaan organisasi tersebut di Bangka Selatan," kata Kepala Badan Kesbangpol Bangka Selatan, Doni di Toboali, Sabtu.

Sampai dengan awal tahun 2019, setidaknya ada sebanyak 84 ormas yang telah terdata di Kesbangpol, seperti organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Sebanyak 84 ormas yang terdata, ada sekitar 65 persen SKT akan habis masa berlakunya tahun 2018 ini, untuk itu kami harapkan Ormas dan OKP segera mengurus, sehingga kami bisa mengajukan ke Kemendagri untuk diperpanjang," katanya.

Dia mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku tahun ini Kesbangpol Bangka Selatan tidak bisa lagi mengeluarkan SKT, namun perannya sekarang hanya memfasilitasi untuk mengajukan berkas tersebut ke Mendagri untuk didaftarkan.

"Tahun ini sesuai aturan kami tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan terdaftar, jadi sekarang kami hanya memfasilitasi untuk mengajukan berkas ke Kemendagri untuk dilakukan pendaftaran," kata dia.

Sedangkan ormas yang telah terdaftar memiliki SK Kumham dari Dirjen AHU cukup melaporkan saja, sehingga dapat didaftarkan di Kesbangpol Bangka Selatan.

"Jika ormas sudah memiliki SK Kemenkumham, mereka tidak usah lagi mendaftar ke Mendagri cukup laporkan saja, maka akan kami langsung daftarkan di Kesbangpol Bangka Selatan," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019