Kepolisian Sektor Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 56 kantong arak berkapasitas plastik 0.5 kilogram.
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Puding Besar, Iptu Yudha Prakoso melalui pesannya, Senin mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti 56 kantong arak kapasitas plastik 0.5 kilogram dari program Giat Imbangan Ops Pekat dengan sasaran Minuman beralkohol (arak) yang marak di jual di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
"56 kantong plastik yang berisikan arak tersebut kami dapat pada saat mengelar Giat Imbangan bersama dengan empat anggota personel polisi," kata kapolsek.
Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis arak kata dia, turut pula diamankan dua orang laki-laki yang membawa minuman tanpa memiliki izin pihak berwenang.
"Kedua orang itu Abdul Hamid, Laki-Laki (25), tidak bekerja, alamat Dusun I Saing Rt. 002 Desa Saing Kecataman Puding Besar, kemudian Randi Pangalila, Laki-Laki (23), tidak bekerja, alamat Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek mengatakan, dari pengakuan kedua orang itu, 56 kantong arak itu dibeli dari daerah Puhin Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
"Keduanya membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengulangi membawa, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak karena melanggar Perda Kabupaten Bangka," jelasnya.
Dengan adanya Giat Imbang Ops pekat tahun 2019 yang dilakukan pihaknya diharapkan mampu meminimalisir penjualan minuman beralkohol jenis arak di wilayah hukum Polsek Puding Besar.
Dia mengimbau agar Bhabinkantibmas dan Unit Intel melakukan penggalangan dan himbauan kepada pemuda dan warga untuk tidak membeli, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak dikarenakan memiliki dampak yang negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kapolres Bangka, AKBP M. Budi Ariyanto melalui Kapolsek Puding Besar, Iptu Yudha Prakoso melalui pesannya, Senin mengatakan, keberhasilan pihaknya mengamankan barang bukti 56 kantong arak kapasitas plastik 0.5 kilogram dari program Giat Imbangan Ops Pekat dengan sasaran Minuman beralkohol (arak) yang marak di jual di Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka.
"56 kantong plastik yang berisikan arak tersebut kami dapat pada saat mengelar Giat Imbangan bersama dengan empat anggota personel polisi," kata kapolsek.
Selain mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis arak kata dia, turut pula diamankan dua orang laki-laki yang membawa minuman tanpa memiliki izin pihak berwenang.
"Kedua orang itu Abdul Hamid, Laki-Laki (25), tidak bekerja, alamat Dusun I Saing Rt. 002 Desa Saing Kecataman Puding Besar, kemudian Randi Pangalila, Laki-Laki (23), tidak bekerja, alamat Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek mengatakan, dari pengakuan kedua orang itu, 56 kantong arak itu dibeli dari daerah Puhin Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.
"Keduanya membuat surat pernyataan yang isinya tidak mengulangi membawa, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak karena melanggar Perda Kabupaten Bangka," jelasnya.
Dengan adanya Giat Imbang Ops pekat tahun 2019 yang dilakukan pihaknya diharapkan mampu meminimalisir penjualan minuman beralkohol jenis arak di wilayah hukum Polsek Puding Besar.
Dia mengimbau agar Bhabinkantibmas dan Unit Intel melakukan penggalangan dan himbauan kepada pemuda dan warga untuk tidak membeli, menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol jenis arak dikarenakan memiliki dampak yang negatif.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019