Puding Besar, Bangka (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama dan Tim 1 Opsnal Jatanras Polda berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Bangka, AKBP M Budi Ariyanto melalui Kapolsek Puding Besar, Iptu Yudha Prakoso melalui pesan singkatnya, Jumat mengatakan, kedua pelaku curanmor yang berhasil diamankan yakni Andrianto alias Yanto, Warga Semabung Kota Pangkalpinang dan Musyawarah alias Musa, warga Muara tebek Desa Kace, Mendo Barat Kabupaten Bangka.
Dikatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B-68/IV/2019/Babel/Res Bangka /Sek Puding Besar tanggal 13 April 2019, dan laporan polisi Nomor : LP/B-76/IV/2019 /BABEL/ ES BANGKA/SEK PUDING BESAR, tanggal 30 April 2019.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku mencari sasaran unit motor yang menggantungkan kunci tanpa dicabut atau melekat di motor dari kontak motor," jelasnya.
Kronologi pengungkapan kasus tersebut kata dia, dalam rangka back up pengungkapan kejadian (curat, curas, curanmor) atau 3C yang terjadi di jajaran wilayah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Tim 1 Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar melakukan penyelidikan atas kejadian curanmor berdasarkan laporan masyarakat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Puding Besar Polres Bangka Induk.
Berdasarkan hasil informasi yang diterima Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar diketahui bahwa orang yang menguasai hasil kejahatan tersebut bernama Ryan Sumantri alias Aan Gondrong yg menerima gadai satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam yang diterima dari Andrianto alias Yanto.
"Atas interogasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar, diketahui bahwa barang berupa sepeda motor tersebut di dapat dari pelaku pencurian yang bernama Andriyanto alias Yanto dan Musyawarah alias Musa," jelasnya.
Dikatakan, Kamis (2/5) pukul 11.00 WIB, di Jalan Mayor Syahfri Rahman Kota Pangkalpinang Tim 1 Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Ryan Sumantri alis Aan Gondrong, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa dirinya menerima unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam tersebut dari temannya yg bernama Andriyanto alias Yanto.
Sekira pukul 12.40 wib Tim Opsnal Polda dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar berhasil mengamankan tersangka Andriyanto di depan SPBU Pagarawan Jalan Raya Sungailiat yang hendak menjual unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam kepada Informan.
Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka di ketahui bahwa tersangka mengakui melakukan pencurian dua unit sepeda motor masing-masing satu unit sepeda motor Honda beat dan satu unit sepeda motor Honda vario bersama Musyawarah.
"Sesudah itu Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar mencari keberadaan Musyawarah, dan didapati informasi dari Informan bahwa Musyawarah alias Musa berada di rumahnya di daerah Kace, Tim Opsnal Polda dan Unit Reskrim Polsek Puding Besar berhasil mengamankan tersangka Musyawarah yang berada di rumahnya sekira pukul 18.00 wib," jelasnya.
Dikatakan, dari Musyawarah mengakui perbuatannya, saat melakukan pencurian bersangkutan menggunakan motor milik dirinya berboncengan dengan tersangka Andriyanto.
"Tersangka Musa yang melakukan eksekusi pencurian dengan cara mengintai sepeda motor yang kuncinya masih menggantung, sedangan Andriyanto menunggu diatas motor milik Musa," katanya.
Pada saat dilakukan pengecekkan tempat kejadian perkara sesuai laporan polisi, tersangka melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri, sehingga diberi tindakan tegas terukur dan mengenai betis sebelah kiri tersangka.
Dari penanganan kasus itu kata dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor roda dua merk Honda Beat Warna Hitam dengan No mesin: JFZ2E1502929, nomor rangka : JFZ212KK503446, nomor : LP/B-68/IV/2019/BABEL/RES BANGKA/SEK PUDING BESAR.
Satu unit motor roda dua merk Honda SCOPY, yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian dan satuunit motor roda dua merk Honda Vario Hitam No mesin: KF11E-1980820, No Rangka : MH1KF110HK984166 ( Nomor : LP/B-76/IV/2019/ BABEL/RES BANGKA/SEK PUDING BESAR.
"Saya ingatkan seluruh pengguna atau pemilik kendaraan agar lebih berhati-hati, dan pastikan kunci sudah tercabut saat diparkir," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Puding Besar dan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Dia minta agar masyarakat segera melapor kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya ancaman dugaan pelanggaran hukum agar kepolisian segera melakukan tindakan.
Berita Terkait
Personel Polsek Puding Besar gelar patroli dialogis
24 Februari 2020 18:51
Polsek Puding Besar maksimalkan pengawasan wilayah
28 Januari 2020 18:59
Polsek Puding Besar gelar kegiatan pencegahan kenakalan remaja
16 Juli 2019 20:35
Polsek Puding Besar berhasil amankan 56 kantong arak
14 Mei 2019 19:35
Polsek Puding Besar gelar "Peduli Jumat Bersih"
10 Mei 2019 18:54
Polsek Puding Besar berhasil amankan pelaku pencurian bermotor
11 April 2019 15:46
Polsek Puding Besar gelar patroli gabungan persiapan Pemilu 2019
6 April 2019 15:47
Polsek Puding Besar gelar pasukan pengamanan pemilu 2019 (Video)
23 Maret 2019 15:03