Camat Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yardiansyah meminta aparat kepolisian menindak tegas aktivitas penambangan bijih timah liar di kawasan Dam Putus Lampur.

"Saya hanya minta aparat kepolisian dapat bertindak secara tegas terkait penambangan di Lampur karena itu sudah jelas aktivitas liar," kata Camat Sungaiselan Yardiansyah, di Sungaiselan, Rabu.

Menurutnya, menyikapi marak aktivitas penambangan bijih timah liar di kawasan Dam Putus Lampur yang terkesan tidak mempedulikan dampak lingkungan dan risiko pelanggaran hukum.

"Saya hanya minta pihak kepolisian tidak lagi sebatas imbauan, tetapi harus tindakan hukum kepada penambang liar untuk benar-benar membersihkan kawasan itu dari kegiatan penambangan liar," ujarnya.

Yardiansyah tidak menampik sektor pertambangan bijih timah bagian dari andalan masyarakat untuk menggerakkan roda perekonomian, tetapi tidak dengan cara ilegal.

"Tambang di Lampur jelas aktivitas ilegal, itu dilakukan secara massal yang risikonya jelas merusak lingkungan dan mengancam fasilitas publik," ujarnya.

Sedanngkan Kapolsek Sungaiselan Iptu Mulya Sugiharto mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan terkait penambangan bijih timah liar tersebut.

"Itu harus dilakukan secara bersama, tidak tanggung jawab pihak kepolisian saja, tetapi berbagai unsur masyarakat termasuk pemerintah kecamatan," katanya pula.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019