Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh meminta penjualan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram di daerah itu mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Penetapan HET ini penting menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara penjual dan pembeli sehingga terhindar kecurangan," katanya di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, sesuai keputusan Bupati Belitung nomor 188.45/237/KEP/2019 tentang penetapan HET pada tingkat pagakalan di Belitung bahwa untuk radius 60 kilometer Rp22.500 sedangkan wilayah Pulau Selat Nasik dan Seliu dijual Rp23.500 dan wilayah Pulau Sumedang Rp24.500.

"Penentuan harga tidak bisa sembarang karena ini adalah barang subsidi. Makanya nanti tergantung teknis di lapangan asalkan tidak ada gejolak," ujarnya.

Ia tidak menampikan, saat ini penetapan HET tersebut sangat berkaitan dengan penghitungan beban biaya trasnportasi dan pengangkutan elpiji tersebut menuju pangkalannya.

"Yang tidak bisa dihilangkan adalah biaya transportasi laut mencapai Rp6.000 per tabung," katanya.

Selain itu, kata dia, pemerintah saat ini terus mendorong pelaksanaan program konversi minyak tanah ke gas elpiji guna mengurangi subsidi bahan bakar minyak yang jumlahnya cenderung meningkat.

"Masyarakat perlu juga diberikan penhertian keunggulan - keunggulam elpiji sehingga masyarakat benar - benar yakin untuk berpindah dari minyak tanah ke gas elpiji," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019