Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, segera menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu serentak pada 17 April 2019.

"Sesuai tahapan penetapan caleg terpilih yaitu pada 25 hingga 27 Mei 2019, itu kalau tidak ada gugatan," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, jadwal tersebut sesuai dengan tahapan dan dengan catatan apabila tidak ada gugatan maka penetapan sesuai dengan jadwal yang ada.

"Kalau terjadi gugatan, maka penetapan caleg terpilih untuk menduduki kursi DPRD Bangka Tengah menunggu keputusan MK," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila bagi parpol ada yang melajukan gugatan maka sesuai jadwal maka gugatan harus dimasukkan dalam tiga hari setelah penetapan di KPU RI.

"Sesuai jadwal gugatan dimasukkan paling lama tiga hari setelah ada penetapan hasil pemilu dari KPU RI dan apabila berkas gugatan masih kurang maka akan diberikan waktu perbaikan selama tiga hari masa perbaikan, namun dalam masa perbaikan itu parpol yang menggugat tidak memenuhi syarat walaupun sudah diperbaiki maka KPU kabupaten/kota menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Pihaknya menghormati apabila ada parpol atau peserta pemilu yang melakukan gugatan hasil pleno yang dilakukan pihaknya.

"Kalau ada gugatan, tentu kami menunggu keputusan MK selesai dan kalau tidak ada gugatan maka penetapan sesuai jadwal," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019