22 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000/orang.

"Tercatat 22 guru non ASN dari jenjang TK, SD dan SMP yang berhak mendapatkan tunjangan profesi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Iskandar di Koba, Jumat.

Ia menambahkan, tunjangan profesi untuk guru non ASN diberikan dengan persyaratan tenaga pendidik yang honornya dibayarkan dari APBD.

"SK guru non ASN ini diterbitkan oleh kepala dinas, bukan honorer komite dan itu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi," ujarnya.

Ia menyebutkan, besaran nilai tunjangan profesi yang diterima guru honorer atau non ASN sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kalau ASN menerima tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dengan nominal sesuai golongan, sementara guru non ASN rata-rata menerima Rp1,5 juta/guru/bulan," lanjutnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah mencatat 877 guru ASN dan non ASN yang sudah bersertifikasi dari total jumlah guru sebanyak 1.400 orang.

"Artinya sebesar 62 persen guru di daerah ini sudah bersertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019