Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).
"Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan-kelemahan dari undang-undang pemilu kita," kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.
Sementara itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan bahwa partainya masih menginginkan penggunaan hak angket.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket. Tujuannya adalah membaca secara detail titik lemah dari keterpurukan demokrasi kita," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4) menekankan perlunya revisi UU Pemilu.
"Dalam rangka penataan ke depan, kesadaran pemahaman tentang penataan demokrasi in casu penyelenggaraan pemilu perlu senantiasa mempertimbangkan tidak hanya aspek regulasi, tetapi juga aspek etik," kata Suhartoyo.
Ia mengatakan, "para pemegang jabatan publik dengan demikian diharapkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu sekaligus memastikan proses pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil."
Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Berita Terkait
![PBNU bakal bentuk pansus untuk kembalikan PKB ke NU](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/22/bf7f9af5-0363-4409-88eb-0a24bc4dd8cc.jpeg)
PBNU bakal bentuk pansus untuk kembalikan PKB ke NU
26 Juli 2024 10:53
![Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/07/09/IMG_6618.jpeg)
Cak Imin tanggapi sidang praperadilan Pegi Setiawan
9 Juli 2024 17:39
![Muhaimin tegaskan ingin bekerja sama dengan Prabowo](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/24/86A4F277-9708-40D8-B85E-BF37788F1766.jpeg)
Muhaimin tegaskan ingin bekerja sama dengan Prabowo
24 April 2024 17:18
![Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/24/IMG_4864.jpeg)
Anies-Muhaimin tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
24 April 2024 10:25
![Anies-Muhaimin ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/22/antarafoto-sidang-putusan-sengketa-pilpres-2024-22042024-mrh-1.jpg)
Anies-Muhaimin ucapkan selamat untuk Prabowo-Gibran
22 April 2024 23:08
![Anies-Muhaimin hadir di MK untuk ikuti sidang PHPU Pilpres](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/27/1000050523.jpg)
Anies-Muhaimin hadir di MK untuk ikuti sidang PHPU Pilpres
27 Maret 2024 09:07
![AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/21/antarafoto-pasangan-amin-resmi-gugat-hasil-pilpres-210324-adm-14.jpg)
AMIN tuntut Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang di petitum
26 Maret 2024 13:49
![Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/21/1000004824.jpg)
Mahkamah Konstitusi terima gugatan PHPU Timnas AMIN
21 Maret 2024 14:39