Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan Wakil Bupati, Riza Herdavid tidak menerima gratifikasi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Makan Minum (Mamin) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2017.

Hal tersebut terungkap melalui fakta persidangan lanjutan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang dengan menghadirkan ketiga terdakwa yakni Suwandi AKS, Yusuf dan Endang Kristinawati.

Sidang yang pimpin oleh Hakim Ketua, Sri Endang kembali digelar, Selasa (28/5) dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejari Basel, Mgs Rudi Apriansyah dan Kurniawan Harahap.

Dalam Surat Tuntutannya, JPU menuntut Suwandi AKS, dengan hukuman pidana 4 Tahun dan Denda Rp100 juta serta pengembalian kerugian negara sebesar Rp750 juta.

Sedangkan Terdakwa lainnya, Yusuf dan Endang Kristinawati masing-masing dituntut pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak atas anggaran rumah tangga sesuai dengan PP No 109 tahun 2000 Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak atas anggaran rumah tangga sesuai dengan PP No 109 tahun 2000 Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata JPU, Mgs Rudi di Pangkalpinang, Selasa.

Berdasarkan fakta persidangan, Suwandi AKS selaku Sekda Basel dan pengguna anggaran di sekretariat daerah waktu itu tidak menganggarkan anggaran tersebut, akan tetapi yang bersangkutan menyampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati sudah menganggarkan anggaran tersebut.

Karena Suwandi sudah meyakinkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Basel, maka mereka menerima hak mereka yang sah tersebut sesuai dengan PP 109.

Saat kasus ini mencuat, barulah terungkap bahwa Suwandi AKS selama tahun tersebut memberikan hak Bupati dan Wakil Bupati Basel diluar anggaran tersebut yakni dengan menggunakan anggaran Mamin Setda Basel tanpa sepengetahuan Bupati dan Wabup Basel.

Sehingga berujung pada pengembalian hak Bupati dan Wabup Basel oleh Ekawati Justiar selaku Istri Bupati Basel dan Eliza Herdavid Selaku Istri Wakil Bupati Basel yang mengelola anggaran rumah tangga Bupati dan Wakil Bupati Basel yang juga turut menjadi saksi atas kasus Mamin tersebut.

Dengan dikembalikannya uang tersebut kepada negara yang dititipkan melalui Kejari Basel maka hak Bupati dan Wakil Bupati Basel yang sah sesuai dengan PP 109 tahun 2000 tersebut menjadi hilang selama 1 tahun anggaran.

Usai mendengarkan Pembacaan Tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim menutup sidang tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan kasus mamin tersebut pada 10 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan Pledoi (pembelaan tersangka).

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019